Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
"Jarak gerbang masuk dengan keluar yang dibandingkan dengan catatan jam masuk dengan jam keluar gerbang," kata Danik.
Kecepatan rata-rata tersebut akan diinformasikan secara otomatis kepada pengguna melalui setruk bukti transaksi jalan tol jika kecepatan rata-rata melebihi 100 kilometer per jam.
Danik menyebutkan, fitur tersebut disediakan sebagai pengingat kepada pengguna jalan tol.
Dengan demikian, dipastikan operator tidak memberikan denda atau tilang.
"Ini hanya sebagai informasi pengingat pengguna jalan bahwa kecepatan sudah melebihi ketentuan. Jadi tidak ada denda," kata Danik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.