5. Prosedur penyelenggaraan seleksi
Sementara itu, untuk prosedur penyelenggaraan seleksi dapat dipersiapkan sebagai berikut:
- Peserta menyiapkan berbagai dokumen yang diperlukan agar dapat sampai pada tujuan dan mengikuti seleksi.
- Peserta seleksi wajib hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai
- Bagi pengantar peserta seleksi berhenti di drop zone yang sudah ditentukan
- Pengantar peserta seleksi dilarang menunggu dan/atau berkumpul di sekitar lokasi seleksi.
Baca juga: Aturan Baru PNS, Mulai dari soal Cuti hingga Pemberhentian
Sebagaimana diketahui, BKN telah merilis jadwal terbaru terkait pelaksanaan CPNS tahun anggaran 2019.
Berikut jadwal lengkapnya:
- Verifikasi data hasil SKD: 27-30 Juli 2020
- Pengumuman dan pendaftaran ulang SKB: 1-7 Agustus 2020
- Pencetakan kartu ujian SKB: 8 Agustus 2020
- Penjadwalan SKB: 10-14 Agustus 2020
- Pengumuman jadwal pelaksanaan SKB: 18 Agustus 2020
- Pelaksanaan SKB: 1 September-12 Oktober 2020
- Pengolahan hasil SKD dan SKB: 8-18 Oktober 2020
- Rekonsiliasi integrasi hasil SKD dan SKB: 19-23 Oktober 2020
- Penyampaian hasil seleksi: 26-28 Oktober 2020
- Pengumuman hasil seleksi: 30 Oktober 2020
- Usul penetapan NIP: 1-30 November 2020
Baca juga: PNS Boleh Lakukan Perjalanan Dinas Saat Corona, Ini Syaratnya
(Sumber: Kompas.com/Ahmad Naufal Dzulfaroh, Mela Arnani | Editor: Sari Hardiyanto)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.