Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Hal yang Perlu Diperhatikan Terkait Tes SKB CPNS 2019

Kompas.com - 29/07/2020, 14:31 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

5. Prosedur penyelenggaraan seleksi

Sementara itu, untuk prosedur penyelenggaraan seleksi dapat dipersiapkan sebagai berikut:

  • Peserta menyiapkan berbagai dokumen yang diperlukan agar dapat sampai pada tujuan dan mengikuti seleksi.
  • Peserta seleksi wajib hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai
  • Bagi pengantar peserta seleksi berhenti di drop zone yang sudah ditentukan
  • Pengantar peserta seleksi dilarang menunggu dan/atau berkumpul di sekitar lokasi seleksi.

Baca juga: Aturan Baru PNS, Mulai dari soal Cuti hingga Pemberhentian

Sebagaimana diketahui, BKN telah merilis jadwal terbaru terkait pelaksanaan CPNS tahun anggaran 2019.

Berikut jadwal lengkapnya:

  • Verifikasi data hasil SKD: 27-30 Juli 2020
  • Pengumuman dan pendaftaran ulang SKB: 1-7 Agustus 2020
  • Pencetakan kartu ujian SKB: 8 Agustus 2020
  • Penjadwalan SKB: 10-14 Agustus 2020
  • Pengumuman jadwal pelaksanaan SKB: 18 Agustus 2020
  • Pelaksanaan SKB: 1 September-12 Oktober 2020
  • Pengolahan hasil SKD dan SKB: 8-18 Oktober 2020
  • Rekonsiliasi integrasi hasil SKD dan SKB: 19-23 Oktober 2020
  • Penyampaian hasil seleksi: 26-28 Oktober 2020
  • Pengumuman hasil seleksi: 30 Oktober 2020
  • Usul penetapan NIP: 1-30 November 2020

Baca juga: PNS Boleh Lakukan Perjalanan Dinas Saat Corona, Ini Syaratnya

(Sumber: Kompas.com/Ahmad Naufal Dzulfaroh, Mela Arnani | Editor: Sari Hardiyanto)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com