Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BKN Siapkan SOP Pelaksanaan SKB CPNS, Simak Penjelasan Lengkapnya...

Kompas.com - 21/07/2020, 07:03 WIB
Mela Arnani,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah meminta kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah melanjutkan pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) calon pegawai negeri sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2019.

Hal ini tercantum dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tertanggal 16 Juli 2020.

Surat tersebut ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Pusat dan Daerah serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengenai rencana pelaksanaan SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019.

Dihubungi Kompas.com, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan bahwa SKB akan diselenggarakan dengan sistem CAT (computer assisted test).

Paryono mengatakan, pihaknya telah membuat kebijakan terkait dengan pelaksanaan SKB CPNS Tahun Anggaran 2019.

"Kami sudah siapkan SOP (Standar Operasional Prosedur) pelaksanaan CAT saat pandemi Covid-19 dengan protokol kesehatan," kata Paryono melalui pesan WhatsApp, Senin (20/7/2020).

SOP ini tertuang pada Surat Edaran Nomor 17/SE/VII/2020 yang ditandatangani Kepala BKN Bima Haria Wibisana.

Aturan ini memuat kebijakan bagi tim pelaksana CAT BKN, panitia seleksi dan peserta.

Bagaimana pelaksanaanya?

Bagi tim pelaksana CAT BKN dan panitia seleksi instansi, dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada penyelenggaraan seleksi dengan metode CAT BKN perlu dibentuk Tim Kesehatan di titik lokasi seleksi, dengan minimal terdiri dari satu orang perawat.

Selanjutnya, tim pelaksana dan panitia memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum melaksanakan tugas.

Apabila mengalami demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan dan/atau sesak napas, tetap di rumah dan periksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan apabila berlanjut serta melaporkan diri kepada Tim Kesehatan.

Baca juga: 336.487 Peserta Lolos ke Tahap SKB CPNS, Ini Informasinya...

Akan dilakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu masuk kegiatan. Apabila didapatkan suhu lebih dari 37,3 derajat celcius setelah dua kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit, maka disediakan ruangan khusus bagi peserta tersebut.

Ketersediaan fasilitas cuci tangan pakai sabun dan/atau hand sanitizer di titik lokasi seleksi dan mewajibkan setiap orang yang akan masuk untuk mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau handsanitizer harus diterapkan.

Tim pelaksana dan panitia wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.

Dianjurkan menggunakan masker kain 3 lapis, bahkan jika berhadapan dengan banyak orang penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com