Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rencana Jokowi Bubarkan 18 Lembaga Dinilai Tepat, Ini Alasannya

Kompas.com - 16/07/2020, 16:15 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dosen Departemen Manajemen dan Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada (UGM) Gabriel Lele mengaku setuju dengan rencana pembubaran 18 lembaga negara.

Bahkan, menurut dia, pembubaran itu seharusnya bisa dilakukan pada lebih banyak lembaga.

"Secara prinsipal, saya setuju dan seharusnya bisa lebih banyak lagi," kata Gabriel saat dihubungi Kompas.com, Kamis (16/7/2020).

Menurut dia, birokrasi di Indonesia secara umum memiliki struktur yang gemuk dan fungsi yang tumpang tindih.

Akibatnya, kondisi tersebut menimbulkan kompleksitas kelembagaan dan berujung pada sikap saling menolak tanggung jawab.

Selain itu, kompleksitas kelembagaan itu juga memicu perebutan pelayanan yang hanya memiliki benefit.

"Struktur yang gemuk dan fungsi yang tumpang tindih menimbulkan kompleksitas kelembagaan, yaitu tolak menolak tanggung jawab untuk yang bersifat risiko, serta perebutan atau kompetisi untuk yang pelayanan yang menguntungkan," jelas dia.

Baca juga: Ada Pandemi Covid-19, Pembubaran 18 Lembaga Negara oleh Jokowi Dinilai Mendesak

Namun, Gabriel mengingatkan, pembubaran atau pembentukan lembaga harus dilakukan dengan penuh perhitungan.

Hal yang harus dipertimbangkan adalah memperhitungkan kebutuhan organisasi, efektivitas, dan efisiensi pelayanan.

Dengan menggunakan parameter itu dan audit kelembagaan yang serius, dia menyebut bahwa pembubaran akan menyasar lebih banyak lembaga lagi.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyebutkan, ada 18 lembaga yang akan dibubarkan dalam waktu dekat.

Menurut Jokowi, penghapusan lembaga itu dilakukan untuk mengurangi beban anggaran negara di tengah pandemi virus corona Covid-19.

Anggaran untuk penanganan Covid-19 sendiri terdapat Rp 695,2 triliun yang didapatkan dari perubahan anggaran pendapatan belanja negara (APBN) tahun 2020.

Nilai tersebut didapat dari perubahan anggaran pendapatan belanja nasional (APBN) 2020 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020.

Baca juga: Kata Moeldoko, Ini Alasan Presiden Bakal Bubarkan 18 Lembaga Negara

Perpres tersebut disesuaikan lagi dengan Perpres 72/2020 dengan menetapkan defisit sampai Rp 1.039 triliun atau 6,34 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).

Sementara itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tengah mengevaluasi lembaga yang berada di bawah Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres).

Salah satu pertimbangan untuk menghapus lembaga adalah fungsi lembaga yang dekat dengan kementerian atau organisasi lain.

Kepala Staf Presiden Moeldoko mencontohkan lembaga yang akan dihapus adalah Komisi Nasional Lanjut Usia (Komisi Lansia) yang berkaitan dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

"Kalau masih dalam cakupan kementerian mungkin bisa dipikirkan," kata Kepala Staff Presiden, Moeldoko, Selasa (14/7/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Perjalanan Sashya Subono, Animator Indonesia di Balik Film Avatar, She-Hulk, dan Hawkeye

Perjalanan Sashya Subono, Animator Indonesia di Balik Film Avatar, She-Hulk, dan Hawkeye

Tren
Ramai soal Mobil Diadang Debt Collector di Yogyakarta padahal Beli 'Cash', Ini Faktanya

Ramai soal Mobil Diadang Debt Collector di Yogyakarta padahal Beli "Cash", Ini Faktanya

Tren
Pria di India Ini Memiliki Tumor Seberat 17,5 Kg, Awalnya Mengeluh Sakit Perut

Pria di India Ini Memiliki Tumor Seberat 17,5 Kg, Awalnya Mengeluh Sakit Perut

Tren
Daftar 10 Ponsel Terlaris di Dunia pada Awal 2024

Daftar 10 Ponsel Terlaris di Dunia pada Awal 2024

Tren
Ramai soal Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Ini Kata Kemenhub

Ramai soal Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Ini Kata Kemenhub

Tren
Beredar Penampakan Diklaim Ular Jengger Bersuara Mirip Ayam, Benarkah Ada?

Beredar Penampakan Diklaim Ular Jengger Bersuara Mirip Ayam, Benarkah Ada?

Tren
Warganet Sambat ke BI, Betapa Susahnya Bayar Pakai Uang Tunai di Jakarta

Warganet Sambat ke BI, Betapa Susahnya Bayar Pakai Uang Tunai di Jakarta

Tren
Daftar Bansos yang Cair Mei 2024, Ada PKH dan Bantuan Pangan Non-tunai

Daftar Bansos yang Cair Mei 2024, Ada PKH dan Bantuan Pangan Non-tunai

Tren
8 Catatan Prestasi Timnas Indonesia Selama Dilatih Shin Tae-yong

8 Catatan Prestasi Timnas Indonesia Selama Dilatih Shin Tae-yong

Tren
Promo Tiket Ancol Sepanjang Mei 2024, Ada Atlantis dan Sea World

Promo Tiket Ancol Sepanjang Mei 2024, Ada Atlantis dan Sea World

Tren
Viral, Video Drone Diterbangkan di Kawasan Gunung Merbabu, TNGM Buka Suara

Viral, Video Drone Diterbangkan di Kawasan Gunung Merbabu, TNGM Buka Suara

Tren
Daftar 19 Wakil Indonesia dari 9 Cabor yang Sudah Pastikan Tiket ke Olimpiade Paris 2024

Daftar 19 Wakil Indonesia dari 9 Cabor yang Sudah Pastikan Tiket ke Olimpiade Paris 2024

Tren
Warga Bandung “Menjerit” Kepanasan, BMKG Ungkap Penyebabnya

Warga Bandung “Menjerit” Kepanasan, BMKG Ungkap Penyebabnya

Tren
Medan Magnet Bumi Melemah, Picu Kemunculan Makhluk Aneh 500 Juta Tahun Lalu

Medan Magnet Bumi Melemah, Picu Kemunculan Makhluk Aneh 500 Juta Tahun Lalu

Tren
Jadwal Keberangkatan Haji 2024 dari Indonesia, Ini Cara Mengeceknya

Jadwal Keberangkatan Haji 2024 dari Indonesia, Ini Cara Mengeceknya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com