Executive Director AAUI, Dody AS Dalimunthe mengungkapkan, kejadian tersebut sebaiknya dicek ke perusahaan asuransi yang bersangkutan.
Sebab, pada kontrak polis sudah diatur mengenai keuntungan yang diterima oleh tertanggung dan juga kewajiban penanggung.
"Selain itu, dapat juga mengecek jika kontrak asuransi berhenti sebelum periode polis berakhir," ujar Dody saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/7/2020).
Baca juga: Selain Jiwasraya, Berikut 3 Kasus Gagal Bayar Asuransi Jiwa di Indonesia
Sementara, terkait alasan perusahaan asuransi yang mengatakan akan bangkrut atau pailit, Dody menjelaskan, hal tersebut harus ada pernyataan dari pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Pailitnya perusahaan bisa diajukan oleh OJK setelah melihat kondisi keuangan perusahaan. Ada tahapan-tahapan yang dilakukan OJK sebelum menyatakan perusahaan asuransi dalam kondisi pailit," ujar Dody.
Ia menambahkan, bisa juga perusahaan yang bersangkutan yang mengembalikan izin usaha ke OJK karena tidak sanggup lagi meneruskan operasinya.
Menurutnya, semua perusahaan tetap dengan catatan kepentingan nasabah harus diutamakan.
"Dalam hal pailit nanti akan ditunjuk kurator yang menghitung harta serta menentukan kewajiban yang akan didahulukan untuk dibayarkan," lanjut dia.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu tidak merespons baik pesan singkat maupun konfirmasi yang dilakukan Kompas.com pada Jumat (10/7/2020).
Baca juga: 9 Fakta Gagal Bayar Polis Asuransi Jiwasraya, Bos Samsung Jadi Korban hingga Digugat Nasabah