Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jaya Suprana
Pendiri Sanggar Pemelajaran Kemanusiaan

Penulis adalah pendiri Sanggar Pemelajaran Kemanusiaan.

Kenaikan Iuran BPJS Batal?

Kompas.com - 06/07/2020, 11:39 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

DALAM suasana serba prihatin akibat prahara Corona, pada awal Maret 2020 saya merasa bahagia menyambut berita bahwa Mahkamah Agung telah membatalkan rencana kenaikan iuran BPJS kesehatan.

Batal

Namun, pada 1 Juli 2020 muncul berita mengejutkan bahwa meski sudah ada keputusan MA membatalkan rencana kenaikan iuran, ternyata iuran BPJS tetap dinaikkan.

Di masa pagebluk corona yang juga merajalelakan wabah berita hoaks, saya tidak tahu sejauh mana berita itu benar adanya.

Jika ternyata berita itu hoaks, saya merasa prihatin bahwa di masa kita semua prihatin akibat pagebluk Covid19 ternyata masih ada saja pihak yang tega hati membuat berita hoaks.

Di samping kriminal melanggar undang-undang anti-hoaks, membuat berita hoaks jelas bukan perilaku terpuji. Membuat dan mengedarkan berita hoaks tidak tergolong ke daftar perilaku yang beradab

Prihatin

Jika berita iuran BPJS tetap dinaikkan meski sudah dibatalkan oleh MA ternyata benar maka saya sebagai hanya rakyat jelata tanpa kekuasaan atas kebijakan publik sama sekali tidak berdaya melakukan apa pun kecuali merasa prihatin seprihatin-prihatinnya rasa prihatin.

Sepenuhnya saya dapat memahami perasaan teman-teman sesama warga Indonesia yang sudah cukup menderita akibat jatuh sakit masih harus lebih menderita lagi akibat tidak mampu memikul beban biaya penanggulangan penyakit yang diderita.

Khususnya, para penderita gagal ginjal terminal yang tidak mampu membayar biaya hemodialisa maka tidak ada jalan lain terpaksa menghentikan perawatan kesehatan yang berarti fatal bagi dirinya.

Tetap menaikkan tarif BPJS yang sudah resmi dibatalkan oleh Mahkamah Agung sebagai lembaga pengadilan tertinggi di persada Nusantara bukan hanya melanggar hukum namun juga melanggar sila kedua Pancasila, yaitu Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.

Sesuatu ihwal yang jelas tidak bisa dibenarkan selama kita semua masih menjunjung tinggi Pancasila sebagai falsafah pedoman moral, tata krama dan akhlak bangsa, serta negara dan rakyat Indonesia.

Doa

Berlandaskan sila pertama Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, dengan penuh kerendahan hati saya bersujud demi memberanikan diri memanjatkan doa memohon perkenan Yang Maha Kasih menyentuh lubuk sanubari pihak yang berwenang untuk berbelas kasih membatalkan rencana kenaikan iuran BPJS atas sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab yang dipersembahkan bagi sesama warga Indonesia yang belum dapat menikmati nikmatnya kemerdekaan Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Sederet Fakta Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Dilakukan di Jalan Desa

Sederet Fakta Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Dilakukan di Jalan Desa

Tren
Bagaimana Tubuh Bisa Menghasilkan Vitamin D saat Terpapar Sinar Matahari?

Bagaimana Tubuh Bisa Menghasilkan Vitamin D saat Terpapar Sinar Matahari?

Tren
Waspada Cuaca Panas Melanda Indonesia, Ini Tips Menghadapinya

Waspada Cuaca Panas Melanda Indonesia, Ini Tips Menghadapinya

Tren
7 Tanda Kolesterol Tinggi yang Sering Diabaikan, Pegal di Pundak dan Mudah Mengantuk

7 Tanda Kolesterol Tinggi yang Sering Diabaikan, Pegal di Pundak dan Mudah Mengantuk

Tren
BMKG: Beberapa Wilayah Indonesia yang Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 4-5 Mei 2024

BMKG: Beberapa Wilayah Indonesia yang Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 4-5 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Kata Media Asing soal Kekalahan Indonesia dari Irak | Tragedi Runtuhnya Jalan Tol di China

[POPULER TREN] Kata Media Asing soal Kekalahan Indonesia dari Irak | Tragedi Runtuhnya Jalan Tol di China

Tren
Masalah Tiga Tubuh

Masalah Tiga Tubuh

Tren
Jadwal Lengkap Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Jadwal Lengkap Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Tren
Pendaftaran Sekolah Kedinasan STAN, IPDN, dan STIS Dibuka Mei 2024

Pendaftaran Sekolah Kedinasan STAN, IPDN, dan STIS Dibuka Mei 2024

Tren
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Caranya

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Caranya

Tren
Ramai soal Sesar Sumatera Disebut Picu Tsunami pada 2024, BMKG: Hoaks

Ramai soal Sesar Sumatera Disebut Picu Tsunami pada 2024, BMKG: Hoaks

Tren
Warganet Keluhkan Sering Sakit Usai Vaksin AstraZeneca, Epidemiolog: Vaksin Tak Bikin Rentan Sakit

Warganet Keluhkan Sering Sakit Usai Vaksin AstraZeneca, Epidemiolog: Vaksin Tak Bikin Rentan Sakit

Tren
Aturan Batas Usia Masuk TK, SD, SMP, SMA di PPDB 2024, Simak Syaratnya

Aturan Batas Usia Masuk TK, SD, SMP, SMA di PPDB 2024, Simak Syaratnya

Tren
Membedah Kekuatan Guinea U23, Lawan Indonesia di Perebutan Tiket Terakhir ke Olimpiade Paris

Membedah Kekuatan Guinea U23, Lawan Indonesia di Perebutan Tiket Terakhir ke Olimpiade Paris

Tren
Pria 28 Tahun Ditangkap karena Merampok Rp 60 Juta Menggunakan Gunting

Pria 28 Tahun Ditangkap karena Merampok Rp 60 Juta Menggunakan Gunting

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com