Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

FSGI Sarankan PPDB Jakarta Jalur Zonasi Diperpanjang, Ini Alasannya...

Kompas.com - 30/06/2020, 11:25 WIB
Mela Arnani,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

"Para orang tua calon siswa yang sudah diterima, pasti tak akan tinggal diam begitu saja. Keputusan ini akan memperkeruh keadaan," tuturnya.

Menyelesaikan persoalan diskriminasi siswa dengan membuat diskriminasi baru bukanlah sesuatu yang bijak, bahkan berpotensi melahirkan konflik horizontal jika opsi ini dipilih.

Perlu didata

Satriwan menyampaikan, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mesti mendata dan memetakan kembali mengenai jumlah calon peserta didik baru yang ditolak karena usia di tiap zona yang ada di DKI Jakarta.

"Dan berapa jumlah SMP/SMA/SMK negeri di zona tersebut dan zona tetangga. Sebab merujuk Pasal 27 ada kewajiban Dinas Pendidikan untuk menyalurkan kelebihan calon peserta didik ke sekolah di zona tetangga atau zona setelahnya," kata dia.

Baca juga: INFOGRAFIK: Syarat Masuk SMP, SMA, dan SMK pada PPDB 2020

Disdik DKI Jakarta, lanjut Satriwan, dapat menambah calon siswa di tiap kelas (7 dan 10), sebagai contoh 2-3 siswa dari para siswa yang tertolak karena usia muda.

"Ini bisa jadi alternatif dan dampaknya tak akan terlalu besar bagi manajemen sekolah dan jam mengajar guru," tuturnya.

Opsi lainnya yaitu dengan membuka rombongan belajar atau menambah kelas baru.

Satriwan mencontohkan di suatu sekolah di satu zona, untuk menerima calon pendaftar yang tertolak karena faktor kuota yang sudah penuh dan/atau faktor usia muda, tentu dilakukan dengan didasarkan pada pemetaan dan pendataan ulang.

"Pemprov DKI Jakarta bisa membukanya. Yang dilarang oleh Pasal 27 Ayat 6 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 adalah jika yang melakukan pembukaan rombel baru tersebut dilakukan oleh sekolah bukan Pemda," jelas Satriwan.

Berikut bunyi ayatnya:

"Dalam pelaksanaan PPDB, sekolah yang diselenggarakan oleh Pemda tidak boleh menambah ruang kelas baru"

Satriwan menjelaskan, arti ayat di atas adalah larangan bagi sekolah, bukan larangan bagi Pemerintah Daerah.

Baca juga: Cara dan Link Pendaftaran PPDB SMA 2020 Jalur Zonasi di Jatim

Saran lainnya, Kemdikbud dalam hal ini Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bersama Irjend Kemdikbud segera turun tangan, melakukan evaluasi dan supervisi terhadap semua Juknis PPDB di 34 provinsi dan 514 Juknis PPDB di kabupaten/kota seluruh Indonesia.

Hal tersebut lantaran potensi adanya penyimpangan dan kekeliruan dalam Juknis PPDB di daerah ini tak hanya terjadi di Jakarta, tetapi juga terjadi di daerah lain, seperti daerah yang menerapkan aturan kategori nilai rapor dan akreditasi sekolah untuk jalur zonasi/jarak.

"Bukan berdasarkan jarak/zonasi murni sebagaimana perintah Pasal 25 Ayat 1 Permendikbud No. 44/2019 tentang PPDB," ujar Satriwan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

7 Potensi Manfaat Buah Gandaria, Apa Saja?

7 Potensi Manfaat Buah Gandaria, Apa Saja?

Tren
Dortmund Panen Kecaman setelah Disponsori Rheinmetall, Pemasok Senjata Perang Israel dan Ukraina

Dortmund Panen Kecaman setelah Disponsori Rheinmetall, Pemasok Senjata Perang Israel dan Ukraina

Tren
Murid di Malaysia Jadi Difabel setelah Dijemur 3 Jam di Lapangan, Keluarga Tuntut Sekolah

Murid di Malaysia Jadi Difabel setelah Dijemur 3 Jam di Lapangan, Keluarga Tuntut Sekolah

Tren
Sosok Calvin Verdonk, Pemain Naturalisasi yang Diproyeksi Ikut Laga Indonesia Vs Tanzania

Sosok Calvin Verdonk, Pemain Naturalisasi yang Diproyeksi Ikut Laga Indonesia Vs Tanzania

Tren
Awal Kemarau, Sebagian Besar Wilayah Masih Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang, Mana Saja?

Awal Kemarau, Sebagian Besar Wilayah Masih Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang, Mana Saja?

Tren
Mengenal Gerakan Blockout 2024 dan Pengaruhnya pada Palestina

Mengenal Gerakan Blockout 2024 dan Pengaruhnya pada Palestina

Tren
Korea Utara Bangun 50.000 Rumah Gratis untuk Warga, Tanpa Iuran seperti Tapera

Korea Utara Bangun 50.000 Rumah Gratis untuk Warga, Tanpa Iuran seperti Tapera

Tren
Menggugat Moralitas: Fenomena Perselingkuhan di Kalangan ASN

Menggugat Moralitas: Fenomena Perselingkuhan di Kalangan ASN

Tren
5 Fakta Kasus Mobil Mewah Pakai Pelat Dinas Palsu DPR, Seret Pengacara Berinisial HI

5 Fakta Kasus Mobil Mewah Pakai Pelat Dinas Palsu DPR, Seret Pengacara Berinisial HI

Tren
Beli Elpiji Wajib Pakai KTP, Pertamina: Masyarakat yang Belum Daftar Masih Dilayani

Beli Elpiji Wajib Pakai KTP, Pertamina: Masyarakat yang Belum Daftar Masih Dilayani

Tren
Kata PBB, Uni Eropa, Hamas, dan Israel soal Usulan Gencatan Senjata di Gaza

Kata PBB, Uni Eropa, Hamas, dan Israel soal Usulan Gencatan Senjata di Gaza

Tren
Beda Kemenag dan MUI soal Ucapan Salam Lintas Agama

Beda Kemenag dan MUI soal Ucapan Salam Lintas Agama

Tren
Orang dengan Gangguan Kesehatan Ini Sebaiknya Tidak Minum Air Kelapa Muda

Orang dengan Gangguan Kesehatan Ini Sebaiknya Tidak Minum Air Kelapa Muda

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 2-3 Juni 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 2-3 Juni 2024

Tren
[POPULER TREN] Harga BBM Pertamina per 1 Juni 2024, Asal-usul Kata Duit

[POPULER TREN] Harga BBM Pertamina per 1 Juni 2024, Asal-usul Kata Duit

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com