Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Kasus Dugaan Tindak Represif Polisi di Pamekasan, Ini Tanggapan Kompolnas

Kompas.com - 28/06/2020, 12:29 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Komisi Pengawas Kepolisian (Kompolnas) turut menangggapi peristiwa bentrokan massa pendemo dan polisi di Pamekasan pada Kamis (25/6/2020).

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti meminta agar oknum anggota yang melakukan kekerasan berlebihan terhadap beberapa mahasiswa, diproses sesuai hukum.

Menurutnya, terdapat tiga sanksi hukum yang dapat diberikan kepada oknum anggota jika terbukti bersalah.

"Jika terbukti bersalah, dikenakan sanksi disiplin, sanksi etik dan sanksi pidana. Kita tunggu hasil pemeriksaannya," kata Poengky saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (27/6/2020).

Pihaknya juga sangat menyesalkan adanya dugaan kekerasan berlebihan yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Pamekasan.

Baca juga: Viral, Video Polisi Disebut Lakukan Tindakan Represif pada Pendemo di Pamekasan

Menurut Poengky terjadinya tindakan berlebihan anggota kepolisian kepada pendemo tersebut seharusnya dapat dihindari.

"Saya sangat menyesalkan adanya dugaan kekerasan berlebihan yang dilakukan oknum anggota Polres Pamekasan dalam menjaga aksi unjuk rasa mahasiswa PMII di Kantor Bupati Pamekasan," lanjut dia.

Beberapa anggota kepolisian yang saat itu berjaga mengamankan jalannya demo, tengah diperiksa Propam Polda Jatim, dan Poengky pun telah mendengar hal itu.

Poengky meminta kepada semua pihak untuk menunggu hasil pemeriksaan tersebut.

"Saya mendengar Kabid Propam Polda Jatim sudah turun ke lapangan untuk memeriksa kasus ini. Kita tunggu hasilnya," kata Pongky.

Lebih lanjut, Poengky menjelaskan bahwa dalam melaksanakan tugas pengamanan, seharusnya tetap berpegang teguh pada standar operasional prosedur dalam menangani unjuk rasa.

Di antaranya yakni Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan, Perkap Nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi HAM, dan Protap Nomor 1 tahun 2010 tentang Penanggulangan Anarki.

"Pada intinya dalam melaksanakan pengamanan unjuk rasa tidak boleh menggunakan kekerasan," jelas Poengky.

"Kalau toh aksi menjadi ricuh, sudah ada prosedur penanganannya," sambung dia.

Baca juga: Viral, Video Benang Layang-layang Melintang di Tengah Jalan, Bagaimana Cara Main yang Aman?

Diperiksa Propam Polda Jatim

Sebelumnya diberitakan, media sosial diramaikan oleh beredarnya video dengan narasi aparat kepolisian melakukan tindakan represif terhadap massa pendemo di Pamekasan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com