Nasih menjelaskan penyelenggara perlu memastikan keamanan dan keselamatan peserta dengan menaati protokol berikut:
Ada surat izin dari pihak berwenang (gugus tugas/BPBD).
Menyediakan infrastruktur dan prasarana yang dipersyaratkan seperti drop zone, alat pengukur suhu, hand sanitizer, masker, sarung tangan, dan face shield cadangan. Selain itu juga tempat cuci tangan, ruang tunggu/transit yang memadai untuk physical distancing, dan toilet.
Menyediakan SDM untuk memastikan ditaatinya protokol kesehatan baik oleh peserta maupun pelaksana.
Jika menemui peserta dengan suhu 38 derajat celcius atau lebih, penyelenggara perlu mencatat dan melaporkan ke penanggung jawab pusat UTBK PTN untuk kemudian dilaporkan ke LTMPT atau Tim UTBK Unpad.
Bagi peserta yang tidak bisa keluar dari zona merah atau hitam, tidak bisa lintas provinsi dan atau kabupaten/kota dicatat oleh tim pendaftaran dan disampaikan ke tim UTBK Unpad dan dimasukkan ke dalam list peserta force majeure.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Simak 4 Aturan Baru UTBK 2020 pada Kondisi Normal Baruhttps://www.kompas.com/tren/read/2020/06/24/130300865/simak-4-aturan-baru-utbk-2020-pada-kondisi-normal-baruhttps://asset.kompas.com/crops/hiGMoMKSwMccGBNnWrL0YeQxnJY=/71x0:1151x720/195x98/data/photo/2019/05/08/3243920372.jpeg