KOMPAS.com - Ismail Ahmad, seorang warga Kepulauan Sula, Maluku Utara, dibawa ke Polres Kepulauan Sula untuk dimintai keterangan terkait unggahannya di Facebook.
Ismail mengunggah guyonan Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, "Ada tiga polisi jujur di Indonesia, yaitu polisi tidur, patung polisi, dan Jenderal Hoegeng".
Ismail tidak menyangka bahwa unggahan itu membuatnya dibawa ke kantor polisi untuk dimintai klarifikasi.
Polisi akhirnya tak melanjutkan penyelidikan unggahan Ismail ini.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengkritisi, apa yang dialami Ismail karena tidak adanya ukuran yang jelas soal kebebasan berekspresi.
"Apa yang disebut sebagai intensi kejahatan, dan apa yang bukan. Apa yang menyinggung reputasi, apa yang bukan. Kalau dilihat kasusnya, ucapan soal Gus Dur itu tidak ada intensi kejahatannya," kata Anam saat dihubungi Kompas.com, Jumat (19/6/2020).
"Oleh karena itu, menurut kami tindakan polisi yang sempat memintai klarifikasi itu berlebihan dan tidak diperbolehkan," lanjut dia.
Menurut Anam, keliru jika segala permasalahan ditangani secara hukum, apalagi menunjukkan intensi yang jauh dari prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM).
Baca juga: Pengunggah Guyonan Gus Dur Tak Jadi Diproses Polisi, Alissa Wahid: Itu Baik
Anam mencontohkan, ada seseorang yang mengunggah di media sosial dan bernada kasar.
Namun, orang tersebut tak memiliki reputasi untuk memengaruhi orang lain, maka dalam mekanisme HAM hal tersebut tidak bisa mendapatkan hukuman.
"Itu yang diatur dalam konteks HAM sebagai rabat plan of action, jadi tindakan orang itu ditentukan oleh reputasi dia," ujar Anam.
Oleh karena itu, menurut dia, sebaiknya kini mulai dipikirkan cara untuk menjaga ruang demokrasi dalam kebebasan berkekspresi.
"Nah kalau sedikit-sedikit ditindak pidana begitu, kepentingan publik akan terganggu dan saya yakin polisi juga akan sangat berat," kata dia.
Sebelumnya, Komika Bintang Emon membuat video pendek berisi sindiran soal tuntutan 1 tahun penjara terhadap terdakwa kasus penyerangan penyidik KPK Novel Baswedan.