Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melihat Kebebasan Berekspresi dari Kasus Pengunggah Guyonan Gus Dur dan Bintang Emon...

Kompas.com - 19/06/2020, 20:18 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ismail Ahmad, seorang warga Kepulauan Sula, Maluku Utara, dibawa ke Polres Kepulauan Sula untuk dimintai keterangan terkait unggahannya di Facebook.

Ismail mengunggah guyonan Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, "Ada tiga polisi jujur di Indonesia, yaitu polisi tidur, patung polisi, dan Jenderal Hoegeng".

Ismail tidak menyangka bahwa unggahan itu membuatnya dibawa ke kantor polisi untuk dimintai klarifikasi.

Polisi akhirnya tak melanjutkan penyelidikan unggahan Ismail ini.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengkritisi, apa yang dialami Ismail karena tidak adanya ukuran yang jelas soal kebebasan berekspresi.

"Apa yang disebut sebagai intensi kejahatan, dan apa yang bukan. Apa yang menyinggung reputasi, apa yang bukan. Kalau dilihat kasusnya, ucapan soal Gus Dur itu tidak ada intensi kejahatannya," kata Anam saat dihubungi Kompas.com, Jumat (19/6/2020).

"Oleh karena itu, menurut kami tindakan polisi yang sempat memintai klarifikasi itu berlebihan dan tidak diperbolehkan," lanjut dia.

Menurut Anam, keliru jika segala permasalahan ditangani secara hukum, apalagi menunjukkan intensi yang jauh dari prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM).

Baca juga: Pengunggah Guyonan Gus Dur Tak Jadi Diproses Polisi, Alissa Wahid: Itu Baik

Anam mencontohkan, ada seseorang yang mengunggah di media sosial dan bernada kasar.

Namun, orang tersebut tak memiliki reputasi untuk memengaruhi orang lain, maka dalam mekanisme HAM hal tersebut tidak bisa mendapatkan hukuman.

"Itu yang diatur dalam konteks HAM sebagai rabat plan of action, jadi tindakan orang itu ditentukan oleh reputasi dia," ujar Anam.

Oleh karena itu, menurut dia, sebaiknya kini mulai dipikirkan cara untuk menjaga ruang demokrasi dalam kebebasan berkekspresi.

"Nah kalau sedikit-sedikit ditindak pidana begitu, kepentingan publik akan terganggu dan saya yakin polisi juga akan sangat berat," kata dia.

Bintang Emon

Komika Bintang EmonInstagram Bintang Emon Komika Bintang Emon
Demikian pula dengan yang terjadi pada Bintang Emon.

Sebelumnya, Komika Bintang Emon membuat video pendek berisi sindiran soal tuntutan 1 tahun penjara terhadap terdakwa kasus penyerangan penyidik KPK Novel Baswedan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Polisi dan Istri Brigadir RAT Beda Keterangan soal Keberadaan Korban Sebelum Tewas

Polisi dan Istri Brigadir RAT Beda Keterangan soal Keberadaan Korban Sebelum Tewas

Tren
Viral, Video Wisatawan di Curug Ciburial Bogor Kena Pungli, Pelaku Sudah Diamankan

Viral, Video Wisatawan di Curug Ciburial Bogor Kena Pungli, Pelaku Sudah Diamankan

Tren
Alasan Kapolri Buka Peluang Pengungkapan Kasus Meninggalnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Alasan Kapolri Buka Peluang Pengungkapan Kasus Meninggalnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Tren
Kasus KIP Kuliah, Undip: Mahasiswi Rela Mundur untuk Digantikan yang Lebih Butuh

Kasus KIP Kuliah, Undip: Mahasiswi Rela Mundur untuk Digantikan yang Lebih Butuh

Tren
2 Cara Indonesia Lolos Olimpiade 2024 Paris

2 Cara Indonesia Lolos Olimpiade 2024 Paris

Tren
Pertandingan Timnas Indonesia Vs Irak Malam Ini, Pukul Berapa?

Pertandingan Timnas Indonesia Vs Irak Malam Ini, Pukul Berapa?

Tren
Penjelasan Wakil Wali Kota Medan soal Paman Bobby Jadi Plh Sekda

Penjelasan Wakil Wali Kota Medan soal Paman Bobby Jadi Plh Sekda

Tren
Daftar Juara Piala Thomas dan Uber dari Masa ke Masa, Indonesia dan China Mendominasi

Daftar Juara Piala Thomas dan Uber dari Masa ke Masa, Indonesia dan China Mendominasi

Tren
Video Viral Pria Ditusuk hingga Meninggal karena Berebut Lahan Parkir, Ini Kata Polisi

Video Viral Pria Ditusuk hingga Meninggal karena Berebut Lahan Parkir, Ini Kata Polisi

Tren
Ramai soal Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah, Ini Alasan KIPK Bisa Dicabut

Ramai soal Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah, Ini Alasan KIPK Bisa Dicabut

Tren
Ramai Dibicarakan, Apa Itu KIP Kuliah? Berikut Syarat, Keunggulan, dan Jangka Waktunya

Ramai Dibicarakan, Apa Itu KIP Kuliah? Berikut Syarat, Keunggulan, dan Jangka Waktunya

Tren
Terungkap, Begini Kronologi Pembunuhan Wanita dalam Koper di Cikarang

Terungkap, Begini Kronologi Pembunuhan Wanita dalam Koper di Cikarang

Tren
Buku-buku Kuno Memiliki Racun dan Berbahaya jika Disentuh, Kok Bisa?

Buku-buku Kuno Memiliki Racun dan Berbahaya jika Disentuh, Kok Bisa?

Tren
Kronologi Kericuhan yang Diduga Libatkan Suporter Sepak Bola di Stasiun Manggarai

Kronologi Kericuhan yang Diduga Libatkan Suporter Sepak Bola di Stasiun Manggarai

Tren
Apakah Masih Relevan Meneladani Ki Hadjar Dewantara?

Apakah Masih Relevan Meneladani Ki Hadjar Dewantara?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com