Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekolah di Zona Hijau Bisa Dibuka Lagi, seperti Apa Kriteria Zona Hijau?

Kompas.com - 16/06/2020, 09:38 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan, pembelajaran tatap muka akan dilakukan secara bertahap di sekolah yang berlokasi di zona hijau

Jenjang SMP ke atas, termasuk SMA dan SMK, yang pertama kali akan dibuka.

Sementara itu, pendidikan anak usia dini (PAUD) diperkirakan baru akan dibuka sekitar lima bulan lagi.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim dalam acara Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19 secara daring, Senin (15/6/2020), dilansir dari Kompas.com.

Sekolah-sekolah yang akan dibuka juga harus memenuhi tiga syarat utama pembukaan sekolah, yaitu:

  • Berada di zona hijau
  • Mendapatkan izin dari pemerintah setempat
  • Memenuhi semua daftar periksa kesiapan membuka sekolah.

Data dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menunjukkan, hingga 15 Juni 2020, ada sebanyak 85 kota/kabupaten di Indonesia yang dinilai aman untuk menyelenggarakan kegiatan sekolah kembali alias masuk kategori zona hijau.

Baca juga: Sekolah Dibuka Lagi di Zona Hijau, Gugus Tugas Ingatkan Protokol Kesehatan

Apa itu zona hijau dan bagaimana kriterianya?

Zona hijau adalah salah satu kategori wilayah saat pandemi Covid-19. Penggunaan warna dimaksudkan untuk menandai tingkat bahaya dari pandemi tersebut.

Ada empat kategori wilayah terkait penyebaran Covid-19, yaitu risiko tinggi yang ditandai dengan zona merah, risiko sedang ditandai dengan zona oranye.

Kemudian, risiko rendah dengan zona kuning; dan zona hijau yang menjelaskan kabupaten/kota tidak atau belum terdampak.

Selain menandai status bahaya dari sebuah wilayah yang terpapar Covid-19, zona warna juga digunakan untuk menandai protokol kesehatan yang harus diterapkan dan dipatuhi. 

Merujuk Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Hidup Baru, kriteria zona hijau sebagai berikut:

  • Kasus jumlah penderita positif menurun selama setidaknya 14 hari
  • Jumlah ODP/PDP menurun selama setidaknya 14 hari
  • Jumlah kematian yang dimakamkan dengan protokol Covid-19 menurun selama setidaknya 14 hari
  • Penularan langsung Covid-19 pada petugas kesehatan menurun

Sementara itu, mengutip dari Color Zone Pandemic Response Version 2 yang dipublikasikan oleh Chen Shen dan Yaneer Bar-Yam pada laman New England Complex Systems Institute (2/3/2020), zona hijau berarti negara atau wilayah tanpa kasus yang dikonfirmasi atau dengan beberapa kasus infeksi yang datang dari negara lain.

Baca juga: Ini Ceklist Lengkap Kesiapan Sebelum Membuka Sekolah di Masa Pandemi Covid-19

Pada wilayah ini, kesadaran masyarakat perlu ditingkatkan, termasuk protokol pencegahan penyakit menular, seperti jarak sosial, cuci tangan, dan pemakaian masker.

Pengembangan proses respons cepat untuk menguji gejala yang terkait dengan warga domestik juga perlu dilakukan.

Selain itu, pemberlakuan tes di perbatasan untuk individu yang bepergian dari zona kuning atau oranye dengan tujuan untuk mengidentifikasi individu yang bergejala, misalnya demam atau batuk.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

Tren
Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Tren
Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Tren
Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Tren
Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Tren
Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Tren
3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

Tren
Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Tren
Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Tren
'Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... '

"Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... "

Tren
Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Tren
Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain'

Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain"

Tren
Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Tren
Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Tren
Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com