KOMPAS.com - Krisis ekonomi yang diakibatkan oleh pandemi Covid-19 saat ini menimbulkan isu akan terjadinya rush money dalam perbankan kita.
Namun, dikutip dari Kontan, 1 April 2020, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah menyiapkan sejumlah langkah mengantisipasi dampak Covid-19 pada sektor perbankan.
Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Fauzi Ichsan memperkirakan tidak akan terjadi rush money di dunia perbankan Indonesia.
"Selama tidak ada shock, liquidity run dan bank run berarti masyarakat tidak perlu menarik uang. Maka tidak ada indikasi ke rush money,” kata Fauzi.
Lalu apa sebenarnya yang dimaksud dengan rush money?
Baca juga: Gubernur BI Bantah Ada Rush Money akibat Kerusuhan 22 Mei
Dalam buku Awas Hoax? karya Mauludi (2018), rush money merupakan sebuah kejadian di mana masyarakat secara besar-besaran akan menarik uang tunai di bank secara serentak dan dalam skala yang besar.
Hal itu dapat menyebabkan bank kehabisan dana tunai yang mengacaukan sistem perbankan.
Sementara itu, dalam sebuah jurnal yang ditulis oleh Wibowo (2020), Indonesia pernah mengalami beberapa kali rush money.
MIsalnya pada 1997-1998 di mana Indonesia tengah mengalami krisis yang berat, rush money merusak sendi-sendi terpenting dalam sistem perbankan Indonesia: kepercayaan masyarakat, solvabilitas, dan profitabilitas bank.
Kerusakan itu pada akhirnya membuat banyak bank bangkrut alias gulung tikar.
Baca juga: Berkas Perkara Kasus Rush Money Dilimpahkan ke Kejaksaan
Lalu, sekitar November 2016 isu serupa juga kembali berembus. Ketika itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Poernama kembali mencalonkan diri menjadi calon Gubernur untuk periode selanjutnya.
Sejumlah oknum diketahui mengajak masyarakat untuk melakukan rush money, mengambil seluruh uang tabungan di bank swasta dan memindahkannya di bank syariah atau simpanan pribadi.
Rush money sangat mungkin terjadi ketika kondisi di suatu negara atau wilayah tengah tidak stabil, sehingga masyarakat yang memiliki uang tunai di bank merasa tidak yakin untuk tetap menyimpan uangnya di sana.
Sebaliknya, mereka lebih memilih untuk menarik uang tersebut dan menyimpannya sendiri dengan cara yang lain.
Baca juga: Polisi Melihat Kesamaan Modus Fitnah Uang Baru dengan Rush Money
Mengutip dari laman perusahaan asuransi Lifepal.id, istilah rush money sebenarnya hanya populer di Indonesia, sementara di negara lain lebih banyak digunakan istilah bank run untuk fenomena yang sama.