Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Apa Itu OTG dan Bagaimana Mengujinya?

Kompas.com - 12/06/2020, 08:05 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Penambahan kasus baru Covid-19 didominasi oleh mereka yang tidak mengalami sakit apa pun atau Orang Tanpa Gejala (OTG). Hal ini diketahui dari hasil tracing di Jawa Timur, DKI Jakarta, dan Sulawesi Tenggara.

Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 Achmad Yurianto mengungkapkan para OTG tersebut harus segera mendapatkan edukasi yang benar, untuk kemudian dapat melaksanakan isolasi secara mandiri.

Sebab, mereka dapat berpotensi menyebarkan virus lebih luas lagi apabila masih bersinggungan dengan orang lain.

Baca juga: Hampir 80 Persen Kasus Covid-19 Tak Bergejala, Ini Fakta soal OTG

Sebelumnya, pada 8 Juni dilaporkan Yuri, OTG mendominasi hampir 80 persen.

Hingga Kamis, (11/6/2020), kasus positif Covid-19 di Indonesia yang terkonfirmasi adalah 35.295

Sementara itu pasien sembuh tercatat ada 12.636 orang dan yang meninggal saat ini ada 2.000 orang.

Baca juga: Update 11 Juni, OTG Mendominasi Penambahan Kasus Covid-19

Apakah yang dimaksud OTG?

Pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19 diperbarui pada pada 27 Maret 2020 menambahkan OTG dalam kategori pasien Covid-19.

Seperti dilansir Kompas.com, Kamis (2/4/2020), OTG dalam pedoman itu diartikan sebagai mereka yang tidak bergejala dan memiliki risiko tertular dari orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 (kasus) tapi memiliki kontak erat.

Sementara itu kontak erat adalah seseorang yang melakukan kontak fisik atau berada dalam ruangan/berkunjung, dalam radius 1 meter dengan PDP atau kasus konfirmasi Covid-19.

Ditambahkan catatan, hal itu dilakukan dalam 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.

Baca juga: Berikut 5 Gejala Virus Corona Ringan yang Tak Boleh Diabaikan

Kemenkes dalam pedomannya juga membeberkan kriteria orang yang berpotensi sebagai OTG karena kontak erat:

1. Petugas kesehatan

Petugas kesehatan yang memeriksa, merawat, mengantar dan membersihkan ruangan di tempat perawatan kasus tanpa menggunakan APD (alat perlindungan diri) sesuai standar.

2. Orang dalam satu ruangan

Orang yang berada dalam suatu ruangan yang sama dengan kasus, dalam 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com