Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut Panduan Sistem Kerja dan Dinas Luar Kota bagi ASN di Era New Normal...

Kompas.com - 08/06/2020, 08:31 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menpan-RB Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru.

Dalam SE tersebut mengatur tentang penyesuaian sistem kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam rangka memasuki fase new normal pandemi Covid-19 di Indonesia. 

Plt. Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menjelaskan bahwa sesuai aturan yang disahkan pada 5 Juni 2020 tersebut maka PNS diizinkan kembali bekerja dari kantor.

Baca juga: Melihat 5 Puncak Grafik Kasus Baru Covid-19 di Indonesia

Paryono mengacu pada ketentuan yang diatur dalam SE tersebut, bahwa instansi kini memiliki fleksibilitas dalam menentukan lokasi bekerja pegawainya.

Fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja meliputi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (WFO) atau pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (WFH).

SE tersebut juga menyebutkan bahwa PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana diatur dalam perundang-undangan di bidang kepegawaian.

Baca juga: Tips Aman Bersepeda di Tengah Pandemi Corona..

Perjalanan dinas luar kota

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN)CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN)

Selain diperbolehkan untuk kembali bekerja dari kantor, PNS juga diizinkan untuk melakukan perjalanan dinas luar kota, namun harus mempertimbangkan urgensinya.

"Sebenarnya boleh, tetapi harus dilihat seberapa besar tingkat urgensinya," kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, Minggu (7/6/2020).

Paryono menambahkan bahwa ketentuan perjalanan dinas luar kota tersebut sudah berlaku di lingkungan BKN, tetapi tidak menutup kemungkinan bila akan diterapkan di instansi lain.

"Masing-masing instansi membuat aturan internal tetapi mengacu pada SE Menpan," kata Paryono.

Baca juga: Kasus Baru Covid-19 di Indonesia Kembali Meninggi, Ini Analisis Ahli Epidemiologi

Mengutip SE Menpan RB No 58/2020, perjalanan dinas dilakukan secara selektif dan sesuai tingkat prioritas dan urgensi yang harus dilaksanakan, serta memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan protokol kesehatan.

Meski diizinkan untuk melakukan perjalanan dinas ke luar kota, namun instansi juga diimbau untuk memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, terutama dalam hal penyelenggaraan rapat di kantor atau kegiatan yang bersifat tatap muka.

Bila penyelenggaraan rapat tidak bisa ditangguhkan, maka harus diselenggarakan dengan mematuhi ketentuan tentang jarak aman antar peserta rapat dan membatasi jumlah peserta rapat sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca juga: 32 Dokter Meninggal akibat Covid-19, Mayoritas Bertugas di RS Non-Covid-19

Kelancaran layanan publik

Petugas menggunakan penutup wajah (face shield) ketika memberikan layanan dokumen kependudukan kepada warga di Kantor Desa Genteng Wetan, Banyuwangi, Kamis (28/5/2020). Kantor Desa Genteng Wetan menjadi salah satu proyek percontohan persiapan penerapan normal baru di Kabupaten Banyuwangi.ANTARA FOTO/BUDI CANDRA SETYA Petugas menggunakan penutup wajah (face shield) ketika memberikan layanan dokumen kependudukan kepada warga di Kantor Desa Genteng Wetan, Banyuwangi, Kamis (28/5/2020). Kantor Desa Genteng Wetan menjadi salah satu proyek percontohan persiapan penerapan normal baru di Kabupaten Banyuwangi.

Selain mengatur tentang penyesuaian sistem kerja dan perjalanan dinas, SE Menpan tersebut juga mengatur tentang panduan dalam pelayanan publik, sehingga kelancaran layanan kepada masyarakat tetap terjamin.

Berikut panduannya:

  1. Melakukan penyederhanaan proses bisnis dan standar operasional prosedur pelayanan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
  2. Menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan baru melalui media publikasi .
  3. Membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan.
  4. Memastikan bahwa output dari produk pelayanan yang dilakukan secara online maupun offline tetap sesuai dengan standar yang telah diterapkan.
  5. Memperhatikan jarak aman, kesehatan, dan keselamatan pegawai yang melakukan pelayanan secara offline sesuai dengan protokol kesehatan yang telah diterapkan oleh Menteri Kesehatan.

Lebih lengkap terkait Surat Edaran tersebut dapat dilihat di sini.

Baca juga: Catat, Berikut 6 Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran 8 Juni dan Linknya!

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Panduan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 untuk Sambut New Normal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com