Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Boleh Sembarangan, Berikut Aturan soal Penerbangan Balon Udara

Kompas.com - 06/06/2020, 18:11 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah balon udara jatuh menimpa kabel jaringan telepon di atas area SPBU Kalijambe, Sragen, Jawa Tengah.

Kejadian itu terekam dalam video berdurasi 24 detik yang diunggah akun Facebook Eko Duwie, Jumat (5/6/2020) malam.

Dikutip dari artikel Kompas.com sebelumnya, kejadian itu dikonfirmasi oleh Kapolres Kalijambe, Iptu Aji Wiyono benar terjadi di SPBU Kalijambe di hari yang sama dengan diunggahnya video ke Facebook.

Baca juga: Viral Video Kecelakaan Tunggal di Tol Pemalang-Batang, Mobil Ditembus Besi Pembatas Jalan

Aji menyebut, tidak terdapat korban jiwa atau kerugian materil apa pun terkait peristiwa tersebut. Namun demikian, ia mengimbau masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara karena membahayakan dan juga bisa terjerat hukum pidana.

Aturan yang melarang penerbangan balon udara adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Menyoal larangan menerbangkan balon udara terdapat dalam pasal 411 UU ini. Bunyi dari pasal tersebut adalah sebagai berikut:

Setiap orang dengan sengaja menerbangkan atau mengoperasikan pesawat udara yang membahayakan keselamatan pesawat udara, penumpang dan barang, dan/atau penduduk atau merugikan harta benda milik orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Baca juga: Tidak Benar Virus Corona Bisa Menular Melalui Udara, Ini Pernyataan WHO dan Ahli

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com