Sementara itu, diberitakan Kompas.com (17/6/2018), Kemenhub mengeluarkan ketentuan penggunaan balon udara dalam kegiatan budaya masyarakat yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2018.
Aturan ini merupakan turunan dari regulasi yang lebih umum tentang balon udara dalam UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Berdasarkan Permenhub 40/2018, ketentuan pertama adalah balon udara wajib ditambatkan.
Selain itu, balon udara harus memakai warna yang mencolok dan memiliki batasan ukuran berupa diameter maksimal 4 meter dan tinggi maksimum 7 meter dalam kondisi sudah terisi penuh oleh udara.
Balon udara juga wajib memiliki dimensi maksimum yang setara dengan 4x4x7 meter untuk balon dengan bentuk tidak bulat sempurna.
Baca juga: Saat 100 Pramugari American Airlines Terkonfirmasi Positif Virus Corona...
Sementara untuk balon yang lebih kecil dan berjumlah lebih dari 1, ketika disatukan harus memiliki dimensi yang sama seperti yang disebutkan sebelumnya.
Mengenai tempat penggunaan balon udara, harus berada di luar kawasan keselamatan operasi penerbangan, dengan jarak di luar radius 15 kilometer dari sebuah bandara atau tempat pendaratan helikopter.
Selain itu, ketinggian balon udara saat diterbangkan maksimal 150 meter dari permukaan tanah, dengan jarak pandang di darat lebih dari 5 kilometer.
Balon udara boleh diterbangkan sesuai dengan ketentuan apabila sudah mendapat izin dari TNI, Otoritas Bandar Udara Wilayah tempat akan diterbangkan balon, dan oleh AirNav Indonesia. Permohonan izin dapat diajukan paling lambat tujuh hari kalender sebelum pelaksanaan kegiatan.
Selain hal di atas, Permenhub 40/2018 juga mengatur adanya minimal 3 tali tambatan yang dilengkapi dengan panji-panji agar dapat terlihat oleh pesawat yang beroperasi.
Masyarakat yang menggunakan balon udara juga dilarang melengkapi peralatan dengan bahan mengandung api, bahan mudah meledak atau sejenisnya seperti tabung gas maupun petasan.
Baca juga: Suara Ledakan Misterius Didengar Warga Sekitar Merapi Semalam
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.