Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejarah Program Perumahan Rakyat dari Zaman Sukarno hingga Jokowi

Kompas.com - 03/06/2020, 19:00 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pada 20 Mei 2020 Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Tapera merupakan akronim dari Tabungan Perumahan Rakyat.

Melansir dari Kompas.com Selasa (2/6/2020) Undang-Undang Tapera digadang-gadang menjadi solusi pembiayaan jangka panjang untuk kepemilikan rumah di Indonesia.

Melalui adanya Tapera, setiap pemberi kerja yakni orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya wajib mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta kepada BP Tapera.

Adapun pekerja mandiri harus mendaftarkan dirinya sendiri kepada BP Tapera.

Baca juga: Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Ini Peserta, Syarat dan Besaran Iurannya...

Kongres perumahan rakyat sehat 1952

Pembangunan perumahan untuk rakyat di Indonesia memiliki sejarah yang panjang, khususnya pembangunan perumahan murah yang ditujukan agar masyarakat lebih mudah dalam memiliki rumah.

Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945, urusan penyediaan perumahan ditangani langsung oleh pemerintah.

Secara kelembagaan, urusan perumahan ditangani oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat khususnya di Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan.

Program perumahan murah di Indonesia berawal dari Kongres Perumahan Rakyat Sehat pada Agustus 1950 di Bandung. Salah satu hasil kongres tersebut adalah mencanangkan Perumahan Nasional (Perumnas) sebagai perintis rumah murah di Indonesia.

Melansir Kompas.com, melalui SK Presiden Nomor 05 Tahun 1952, pada tanggal 25 April 1952, dibentuklah Djawatan Perumahan Rakyat di bawah naungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga.

Tugas pokoknya antara lain membuat konsep kebijakan perumahan dan mengatur penyelenggaraa pembiayaan pembangunan perumahan.

Sebelumnya, pada tanggal 20 Maret 1951 dibentuklah Badan Pembantu Perumahan Rakyat yang berhasil menyusun Peraturan Pembiayaan Pembangunan Perumahan Rakyat.

Kemudian dibentuklah Yayasan Kas Pembangunan (YKP). Hingga tahun 1961, yayasan ini mampu membangun 12.460 unit rumah.

Namun karena kesulitan keuangan akhirnya lahirlah Lembaga Penyelidikan Masalah Bangunan (LPMB) di Bandung, yang sekaligus berfungsi sebagai Pusat Perumahan Regional PBB (RHC).

Baca juga: Gaji Pegawai Dipotong 2,5 Persen, Apa Itu Tapera dan Manfaatnya?

Perumnas

Rumah susun Kemayoran, Jakarta Pusatscreenshoot Rumah susun Kemayoran, Jakarta Pusat

Karena kebutuhan rumah yang semakin besar, kemudian disepakati adanya pembentukan badan lain yang bertugas memberi pengarahan secara menyeluruh, agar program perumahan segera tercapai.

Pada tahun 1974 kemudian dibentuklah Badan Kebijaksanaan Perumahan Nasional (BKPN). Badan ini berfungsi merumuskan garis-garis kebijaksanaan dan petujuk pelakanaan bidang pengembangan dan pembinaan perumahan di samping koordinasi dan pengawasan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com