Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejarah Program Perumahan Rakyat dari Zaman Sukarno hingga Jokowi

Kompas.com - 03/06/2020, 19:00 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pada 20 Mei 2020 Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Tapera merupakan akronim dari Tabungan Perumahan Rakyat.

Melansir dari Kompas.com Selasa (2/6/2020) Undang-Undang Tapera digadang-gadang menjadi solusi pembiayaan jangka panjang untuk kepemilikan rumah di Indonesia.

Melalui adanya Tapera, setiap pemberi kerja yakni orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya wajib mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta kepada BP Tapera.

Adapun pekerja mandiri harus mendaftarkan dirinya sendiri kepada BP Tapera.

Baca juga: Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Ini Peserta, Syarat dan Besaran Iurannya...

Kongres perumahan rakyat sehat 1952

Pembangunan perumahan untuk rakyat di Indonesia memiliki sejarah yang panjang, khususnya pembangunan perumahan murah yang ditujukan agar masyarakat lebih mudah dalam memiliki rumah.

Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945, urusan penyediaan perumahan ditangani langsung oleh pemerintah.

Secara kelembagaan, urusan perumahan ditangani oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat khususnya di Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan.

Program perumahan murah di Indonesia berawal dari Kongres Perumahan Rakyat Sehat pada Agustus 1950 di Bandung. Salah satu hasil kongres tersebut adalah mencanangkan Perumahan Nasional (Perumnas) sebagai perintis rumah murah di Indonesia.

Melansir Kompas.com, melalui SK Presiden Nomor 05 Tahun 1952, pada tanggal 25 April 1952, dibentuklah Djawatan Perumahan Rakyat di bawah naungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga.

Tugas pokoknya antara lain membuat konsep kebijakan perumahan dan mengatur penyelenggaraa pembiayaan pembangunan perumahan.

Sebelumnya, pada tanggal 20 Maret 1951 dibentuklah Badan Pembantu Perumahan Rakyat yang berhasil menyusun Peraturan Pembiayaan Pembangunan Perumahan Rakyat.

Kemudian dibentuklah Yayasan Kas Pembangunan (YKP). Hingga tahun 1961, yayasan ini mampu membangun 12.460 unit rumah.

Namun karena kesulitan keuangan akhirnya lahirlah Lembaga Penyelidikan Masalah Bangunan (LPMB) di Bandung, yang sekaligus berfungsi sebagai Pusat Perumahan Regional PBB (RHC).

Baca juga: Gaji Pegawai Dipotong 2,5 Persen, Apa Itu Tapera dan Manfaatnya?

Perumnas

Rumah susun Kemayoran, Jakarta Pusatscreenshoot Rumah susun Kemayoran, Jakarta Pusat

Karena kebutuhan rumah yang semakin besar, kemudian disepakati adanya pembentukan badan lain yang bertugas memberi pengarahan secara menyeluruh, agar program perumahan segera tercapai.

Pada tahun 1974 kemudian dibentuklah Badan Kebijaksanaan Perumahan Nasional (BKPN). Badan ini berfungsi merumuskan garis-garis kebijaksanaan dan petujuk pelakanaan bidang pengembangan dan pembinaan perumahan di samping koordinasi dan pengawasan.

Bank Tabungan Negara (BTN) kemudian ditunjuk sebagai Bank Hipotik Perumahan. Dengan posisinya itu, BTN bisa memberikan KPR kepada para peminat rumah dengan suku bunga yang disubsidi.

Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perumnas) baru berdiri pada tanggal 18 Juli 1974, dengan Ir Radinal Moochtar sebagai Direktur Utamanya.

Pembiayaan bersumber dari Penyertaan Modal Pemerintah (PMP). Pada waktu itu, pembangunan masih dipusatkan di sekitar Jabodetabek.

Perumnas diresmikan oleh Orde Baru

Ilustrasi perumahan.Dok. Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian PUPR Ilustrasi perumahan.

Meskipun Perumnas sudah dicanangkan sejak masa kepemimpinan Presiden Soekarno, namun pembangunan Perum Perumnas baru dimulai di era Presiden Sohearto, yakni pada tahun kedua Pelita II.

Sasarannya adalah masyarakat kota, dengan presentasi 80 persen keluarga berpenghasilan rendah, 15 persen keluarga menengah, dan 5 persen yang berpenghasilan tinggi.

Untuk memenuhi pemerataan pembangunan, Perumnas kemudian menetapkan kebijaksanaan untuk membangun di 77 kota.

Ke-77 kota tersebut terdiri dari 27 ibu kota provinsi, 33 pusat pengembangan wilayah, dan 17 ibu kota kabupaten yang bukan pusat pengembangan wilayah namun berpenduduk 10 ribu orang.

Baca juga: Peran Perumnas sebagai Penyedia Rumah Rakyat Perlu Diperkuat

Melansir Kompas.com, menurut Dosen Kelompok Keahlian Perumahan Permukiman Sekolah Arsitektur Perencanaan dan Pengembangan Kebijakan Institut Teknologi Bandung Jehansyah Siregar pemerintah Orde Baru memiliki struktur manajemen yang kuat, sehingga pembangunan perumahan selalu meningkat dari waktu ke waktu.

Dimulai pada 1969 saat itu hanya 1.000 unit rumah dibangun oleh Perumnas, kemudian meningkat menjadi 73.914 unit pada 1979 karena adanya partisipasi tambahan dari Real Estate Indonesia (REI).

Pembangunan kembali meningkat pada 1984 menjadi 233.770 unit, dan menjadi 300.280 unit pada 1994.

Memasuki 1998 atau pada saat Orde Baru berakhir, pembangunan menurun menjadi 238.074 unit, lantaran gejolak politik yang terjadi pada saat itu.

Perumahan memegang peran strategis

Sektor perumahan memiliki peran strategis bagi pemerintah jika ingin mempertahankan kekuasaannya. Menurut Jehan, hal tersebut merupakan alasan menteri perumahan di era Orde Baru selalu dipegang oleh orang kuat.

"Kalau dulu, itu (Menpera) nomor satu menteri berpengaruh politik posisinya. Orang kuat yang tidak hanya di pemerintahan tetapi juga di partai politik," kata Jehan dalam sebuah diskusi bertajuk '20 Tahun Refleksi Kebijakan Perumahan' di Jakarta, Rabu (16/5/2018) dikutip dari Kompas.com.

Hal ini tidak terlepas dari kompleksnya masalah penyediaan perumahan bagi masyarakat. Tak hanya menyediakan rumah dengan harga yang lebih terjangkau, tetapi juga meningkatkan pembangunan serta memperluas cakupan wilayahnya, agar kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi.

Di samping itu, perumahan juga dianggap sebagai salah satu sektor paling berpengaruh yang menjadi pendorong pembangunan perekonomian negara. Tidak mengherankan, bila kemudian sektor perumahan selalu mendapat perhatian dari masa ke masa.

Baca juga: Dilema Status Tak Jelas Perum Perumnas

Kebijakan perumahan rakyat pasca reformasi

Pasca reformasi demokrasi di tahun 1998, usaha untuk menyediakan perumahan bagi masyarakat masih terus berjalan. Hanya saja, program-program pembangunan perumahan ini tidak semasif di era Orde Baru.

Pada tahun 2007, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mencanangkan Program Seribu Tower Rumah Susun Sederhana. Rumah itu ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan maksimum Rp 5,5 juta per bulan.

Namun, program tersebut macet pada tahun 2013 atau setelah enam tahun digulirkan. Sebenarnya, sejak 2010, pengembang sudah menghentikan pembangunan proyek rumah susun sederhana milik bersubsidi (rusunami) atau rumah sejahtera susun bersubsidi.

Melansir Kompas.com, kendala regulasi, minimnya insentif, membuat proyek rumah susun subsidi tidak lagi menarik minat pengembang. Kemacetan program rumah susun (rusun) terutama terjadi di DKI Jakarta, padahal kebutuhannya mencapai 60 persen dari total kebutuhan rusun bagi masyarakat menengah bawah.

Selain itu, meski disebut bersubsidi, namun patokan harga rusunami dinilai sulit dijangkau oleh masyarakat berpenghasilan rendah. Patokan harga maksimum rumah susun bersubsidi juga terus naik, dari semula Rp 144 juta per unit saat program diluncurkan tahun 2007, kini sudah Rp 216 juta per unit.

Fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP)

Pada tahun 2010, lahir program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Program FLPP ini diharapkan mampu meningkatkan daya beli masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan masyarakat berpenghasilan menengah bawah (MBM) dalam menjangkau harga rumah.

Melansir Kompas.com, pemerintah melalui Kemenpera dan bekerja sama dengan Bank BTN akan memberikan subsidi kepada masyarakat berdasarkan daya beli atau penghasilan masyarakat bukannya pada harga jual rumah.

 Dalam kesepakatan bersama ini, ruang lingkup bantuan FLPP dalam rangka pengadaan perumahan melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Sejahtera, ini meliputi 4 hal antara lain KPR Sejahtera Tapak, KPR Sejahtera Susun, KPR Sejahtera Syariah Tapak, dan KPR Sejahtera Syariah Susun.

Berdasarkan kesepakatan dan perjanjian kerjasama ini, Kemenpera dan Bank BTN sepakat untuk memfasilitasi MBM dan MBR dalam pemilikan rumah melalui penerbitan KPR Sejahtera dengan tingkat suku bunga yang dibebankan pada MBM dan MBR lebih kecil dari 10 persen (single digit).

Baca juga: Khusus Rumah Subsidi, Pemerintah Sebetulnya Bisa Andalkan Perumnas

Program sejuta rumah Joko Widodo

Program Sejuta Rumah adalah program yang dicanangkan oleh Presiden Jokowi. Groundbreaking dan peresmian Program Sejuta Rumah dipusatkan di Ungaran, Jawa Tengah, dan secara serentak dilakukan di sembilan provinsi di Indonesia, pada Rabu (29/4/2015).

Kesembilan wilayah tersebut adalah Nias Utara, Jakarta, Bantaeng, Ungaran, Tangerang, Cirebon, Malang, Kota Waringin Timur, dan Palembang.

Melansir Kompas.com, Jokowi mengatakan, kebijakan pemerintah di bidang perumahan melalui Program Sejuta Rumah setiap tahun diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, seperti kelompok nelayan, pekerja, buruh, PNS, TNI, dan Polri.

Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid mengatakan lebih dari 3,5 juta rumah terbangun sejak awal berjalannya program tersebut hingga tahun 2018.

“Total capaian Program Sejuta Rumah selama empat tahun sejak 2015 hingga 2018 sebanyak 3.542.318 unit rumah,” ujar Khalawi kepada Kompas.com, Senin (29/4/2019).

Pencapaian pembangunan rumah setiap tahun terus bertambah. Menurut Khalawi, tercatat rumah yang dibangun pada 2015 sebanyak 699.770 unit, kemudian 805.169 unit rumah pada 2016.

Berikutnya, pada 2017 terdapat 904.758 unit rumah yang berhasil dibangun, dan dilanjutkan pencapaian 1.132.621 unit rumah pada 2018.

Di tahun 2020, ditargetkan bisa dibangun 1,25 juta unit rumah, setelah pada tahun 2019 Data Kementerian PUPR menyebutkan, per 31 Desember 2019 mencapai 1.257.852 unit.

Baca juga: Perumnas: 20 Tahun Kami Survive Sendiri..

(Sumber: Kompas.com/ Nur Rohmi Aida, Rosiana Haryanti, Dani Prabowo, Erwin Hutapea, Kontributor Nias, Hendrik Yanto Halawa | Editor: Rizal Setyo Nugroho, Hilda B Alexander, Latief, R Adhi KSP, Caroline Damanik)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Sengitnya 'War' Tiket Konser Sheila on 7: Milenial Vs Gen Z

Sengitnya "War" Tiket Konser Sheila on 7: Milenial Vs Gen Z

Tren
Cuaca Ekstrem di China Sebabkan 110.000 Warga Terpaksa Dievakuasi

Cuaca Ekstrem di China Sebabkan 110.000 Warga Terpaksa Dievakuasi

Tren
Harga Elpiji dan Tarif Listrik Mei 2024

Harga Elpiji dan Tarif Listrik Mei 2024

Tren
Penjelasan Pertamina soal Kebakaran Honda Civic LX di SPBU Wonogiri

Penjelasan Pertamina soal Kebakaran Honda Civic LX di SPBU Wonogiri

Tren
Fakta Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Ganja

Fakta Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Ganja

Tren
Benarkah Hamil Ubah Kondisi Organ dan Lebih Rentan Terkena Penyakit Usai Melahirkan?

Benarkah Hamil Ubah Kondisi Organ dan Lebih Rentan Terkena Penyakit Usai Melahirkan?

Tren
Deret Kader PDI-P yang Keluar Sepanjang Pemilu 2024, Terbaru Jokowi dan Gibran

Deret Kader PDI-P yang Keluar Sepanjang Pemilu 2024, Terbaru Jokowi dan Gibran

Tren
Mengenal Satyalancana Karya Bhakti Praja yang Akan Diberikan Jokowi ke Gibran dan Bobby

Mengenal Satyalancana Karya Bhakti Praja yang Akan Diberikan Jokowi ke Gibran dan Bobby

Tren
Alasan Ganjar-Mahfud Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden

Alasan Ganjar-Mahfud Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden

Tren
Badan Gampang Gatal dan Ruam padahal Sudah Mandi, Ini Penyebabnya

Badan Gampang Gatal dan Ruam padahal Sudah Mandi, Ini Penyebabnya

Tren
Jokowi Akan Berikan Satyalancana kepada Gibran dan Bobby, Ini Alasannya

Jokowi Akan Berikan Satyalancana kepada Gibran dan Bobby, Ini Alasannya

Tren
Daftar Partai Koalisi Prabowo-Gibran Usai Ditetapkan Jadi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

Daftar Partai Koalisi Prabowo-Gibran Usai Ditetapkan Jadi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

Tren
Mengapa Burung Tidak Mempunyai Gigi? Berikut Penjelasannya Menurut Sains

Mengapa Burung Tidak Mempunyai Gigi? Berikut Penjelasannya Menurut Sains

Tren
Pidato Prabowo Usai Ditetapkan Menjadi Presiden Terpilih 2024-2029

Pidato Prabowo Usai Ditetapkan Menjadi Presiden Terpilih 2024-2029

Tren
Resmi Ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, Kapan Prabowo-Gibran Dilantik?

Resmi Ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, Kapan Prabowo-Gibran Dilantik?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com