Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Keluarkan Panduan Takbiran di Masa Pandemi Covid-19, Ini Perinciannya...

Kompas.com - 22/05/2020, 10:37 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sejak melaporkan kasus pertama pada Maret lalu, Indonesia telah berjuang dalam menghentikan laju penyebaran virus corona.

Virus yang disebut-sebut bermula di kota Wuhan itu sejauh ini telah menginfeksi 20.162 orang di Indonesia, dengan 1.278 kematian dan 4.838 pasien dinyatakan sembuh.

Sejumlah kebijakan pun telah diambil pemerintah, baik pusat maupun daerah, seperti penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Dampaknya, semua orang diimbau untuk tidak keluar rumah, kecuali untuk hal-hal penting.

Baca juga: Lebih dari 5 Juta Kasus, Ilmuwan AS Peringatkan untuk Tidak Mengandalkan Vaksin Corona

Tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa pun ditutup, seperti masjid dan tempat ibadah lainnya.

Untuk menyambut hari raya Idul Fitri, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluaran Fatwa No. 28 Tahun 2020 tentang panduan kaifiat takbir dan shalat idul fitri saat pandemi Covid-19.

Dalam panduan itu, disebutkan bahwa setiap umat Islam dalam kondisi apa pun disunahkan untuk menghidukan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, dan tahlil.

Waktu pelaksaan takbiran dimulai dari tenggelamnya matahari akhir Ramadhan hingga menjelang dilaksanakannya shalat Idul Fitri.

Baca juga: Muhammadiyah Keluarkan Tuntunan Shalat Idul Fitri di Tengah Pandemi Corona, Simak Perinciannya...

Pelaksanaan takbir

Tradisi sambut Lebaran, yakni pawai obor dan takbir keliling kampung.Dok. ISTIMEWA Tradisi sambut Lebaran, yakni pawai obor dan takbir keliling kampung.

Membaca takbir tak terbatas di masjid atau mushala, tapi juga disunahkan di rumah, pasar, kendaraan, jalan, rumah sakit, kantor, dan tempat-tempat umum.

Pelaksaan takbir bisa dilakukan secara bersama-sama atau sendiri, baik dengan suara keras maupun pelan.

Dalam situasi pandemi Covid-19 yang belum terkendali, MUI mengimbau agar takbir dilaksanakan di rumah masing-masing.

Takbir juga bisa dilakukan di masjid hanya oleh pengurus takmir, di jalan oleh petugas atau jemaah secara terbatas, dan melalui media televisi, radio, media sosial, dan media digital lainnya.

Umat Islam, pemerintah, dan masyarakat perlu menggemakan takbir, tahmid, dan tahlil saat malam Idul Fitri sebagai tanda syukur sekaligus doa agar wabah segera berakhir.

Baca juga: Shalat Idul Fitri di Rumah, Berikut Tata Cara Khotbahnya

Sidang Isbat

Ilustrasi pengamatan hilal. Gambar diambil di Pusat Observasi Bulan Bukit Bela-belu, Desa Parangtritis, Kretek, Bantul, DI Yogyakarta, Kamis (1/9/2016). KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO Ilustrasi pengamatan hilal. Gambar diambil di Pusat Observasi Bulan Bukit Bela-belu, Desa Parangtritis, Kretek, Bantul, DI Yogyakarta, Kamis (1/9/2016).

Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) dijadwalkan akan menggelar sidang isbat 1 Syawal 1441 Hijriah pada Jumat (22/5/2020) sore.

Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi dijadwalkan memimpin langsung sidang tersebut.

Sesi pertama dimulai pukul 17.00 WIB, berupa pemaparan posisi hilal awal Syawal 1441 Hijriah oleh anggota Falakiyah Kemenag Cecep Nurwendaya.

Setelah maghrib, sidang dibuka Menteri Agama Fachrul Razi, dilanjutkan laporan data hisab dan hasil rukyatul hilal dari 80 titik di seluruh Indonesia.

Kemenag juga melakukan pembatasan peliputan bagi media massa, dan menggandeng TVRI untuk menjadi TV pool.

Masyarakat juga bisa memantau jalannya sidang isbat secara langsung melalui live streaming di kanal media sosial Kemenag.

Baca juga: Berikut Tata Cara Shalat Idul Fitri di Rumah Sesuai Edaran Muhammadiyah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Link Live Streaming Final Thomas dan Uber Cup 2024, Indonesia Vs China

Link Live Streaming Final Thomas dan Uber Cup 2024, Indonesia Vs China

Tren
Konsumsi Vitamin C Berlebihan Bisa Sebabkan Batu Ginjal, Ketahui Batas Amannya

Konsumsi Vitamin C Berlebihan Bisa Sebabkan Batu Ginjal, Ketahui Batas Amannya

Tren
Melestarikan Zimbabwe Raya

Melestarikan Zimbabwe Raya

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 5-6 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 5-6 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Kronologi dan Motif Suami Mutilasi Istri di Ciamis | Peluang Indonesia vs Guinea

[POPULER TREN] Kronologi dan Motif Suami Mutilasi Istri di Ciamis | Peluang Indonesia vs Guinea

Tren
5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

Tren
Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Tren
Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Tren
Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Tren
Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Tren
Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Tren
Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Tren
BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

Tren
Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Tren
Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com