Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembukaan PSBB, Ancaman Klaster Baru Covid-19 hingga Perlunya Pelacakan Kontak

Kompas.com - 22/05/2020, 06:06 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas menyatakan siap membuka atau melonggarkan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di 124 kabupaten/kota.

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, pelonggaran PSBB di 124 kabupaten/kota tersebut dilakukan setelah dinilai aman dari penularan virus corona.

Sementara itu, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menuturkan, 124 kabupaten/kota itu tergolong daerah hijau lantaran belum ada kasus positif Covid-19 di sana.

Doni menambahkan, 124 kabupaten dan kota ini sebagian berada di wilayah kepulauan.

Baca juga: Antisipasi Penyebaran Virus Corona, Kapan Idealnya Penerapan PSBB Dibuka?

Dapat memunculkan klaster baru

Epidemiolog dari Griffith University Australia Dicky Budiman menilai dibukanya PSBB di 124 kabupaten dan kota tersebut adalah langkah tepat.

Kendati demikian, hal itu juga dapat memunculkan klaster-klaster baru.

Klaster-klaster baru dapat muncul apabila masyarakat tidak menjalankan protokol kesehatan yang sebelumnya sudah diterapkan.

"Sudah tepat dibuka PSBB, tapi hati-hati akan sangat mungkin ada (klaster baru). Masyarakat harus menerapkan pola hidup baru," ujar Dicky.

Pola hidup baru yang dimaksud yakni biasakan mencuci tangan, menggunakan masker, jaga jarak, dan tidak berkerumun.

Hal-hal itu harus diterapkan di mana pun dan kapan pun masyarakat berada.

"Ditambah banyak di rumah dan tidak pergi kalau enggak perlu," papar dia.

Baca juga: Mengenal Apa Itu New Normal di Tengah Pandemi Corona...

Perlunya pelacakan kontak

Petugas satuan polisi pamong praja menghentikan pengendara motor yang tidak menggunakan masker saat patroli penegakan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jl. Matraman Raya, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (19/5/2020). Dalam kegiatan patroli PSBB tersebut, target penegakan untuk masyarakat yang tidak mengunakan masker dijalanan.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Petugas satuan polisi pamong praja menghentikan pengendara motor yang tidak menggunakan masker saat patroli penegakan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jl. Matraman Raya, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (19/5/2020). Dalam kegiatan patroli PSBB tersebut, target penegakan untuk masyarakat yang tidak mengunakan masker dijalanan.

Apabila telah muncul kasus-kasus baru hingga berujung menjadi klaster, Dicky menyebut diperlukan pelacakan kontak dan tak perlu buru-buru menerapkan PSBB lagi.

"Langsung lakukan pelacakan kasus kontak secara cermat dan cepat, setelah ditemukan langsung dilakukan skrining untuk menentukan tindakan selanjutnya, yaitu isolasi dan dukungan perawatan," papar Dicky.

Menurut dia, PSBB bukanlah stategi utama dalam menghadapi pandemi seperti pandemi Covid-19 saat ini.

PSBB hanyalah sebagai cara untuk melengkapi, terutama di wilayah yang terdapat masyarakat sulit untuk dikendalikan.

Baca juga: Jangan Ngeyel, Mengapa Saat Wabah Virus Corona Wajib untuk di Rumah Saja?

Faktor-faktor acuan dibukanya kembali PSBB

Lebih lanjut, Dicky menjelaskan, terdapat beberapa acuan sebelum membuka kembali PSBB.

  • Tidak adanya kasus baru setidaknya 3 minggu (21 hari)
  • Tidak adanya kasus kematian terkait Covid-19 selama 2 minggu terakhir
  • Sudah siapnya perangkat aturan pola normal baru di berbagai institusi/sekolah/kantor/layanan masyarakat
  • Sudah dilakukan upaya sosialisasi dan edukasi pola hidup baru pada setidaknya 80 persen masyarakat

Baca juga: Sering Disebut-sebut, Apa Itu New Normal?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 6 Pembatasan PSBB untuk Cegah Covid-19

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com