Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/05/2020, 18:29 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Memasuki 2020, wacana mengenai kelas tunggal BPJS mengemuka. Dengan adanya kelas tunggal artinya tidak lagi ada kelas 1, 2, dan 3, tapi ketiganya dilebur jadi satu.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien menjelaskan dalam amanah UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Nomor 40 Tahun 2004 pasal 23 ayat (4) menyatakan bahwa dalam hal peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar.

Muttaqien mengatakan, jadi sebenarnya hanya ada satu kelas, yakni kelas standar di JKN, menurut UU SJSN.

"Hal itu untuk memastikan adanya prinsip ekuitas, sehingga memastikan bahwa semua rakyat mendapatkan hak yang sama, tanpa dibedakan kelas ekonomi masyarakat," ujarnya pada Kompas.com, Kamis (21/5/2020).

Adapun yang disebut ekuitas adalah seperti penjelasan Pasal 19 ayat (1) di UU SJSN.

Muttaqien menjelaskan ekuitas adalah kesamaan dalam memperoleh pelayanan sesuai dengan kebutuhan medisnya yang tidak terikat dengan besaran iuran yang telah dibayarnya.

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi, Berikut Cara Turun Kelas...

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com