Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beredar Video Viral, Benarkah Rapid Test di Bandara Bayar Rp 550.000?

Kompas.com - 21/05/2020, 16:30 WIB
Mela Arnani,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

"Penumpang harus sudah memiliki dokumen tersebut sebelum tiba di bandara untuk naik pesawat," kata dia.

Sesuai ketentuan, penumpang yang boleh melakukan perjalanan adalah mereka yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, serta pelayanan fungsi ekonomi penting.

Selain itu, penerbangan juga diperbolehkan bagi pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat, atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia, repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), WNI dan pelajar yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal.

Sementara itu, rapid test di Bandara Internasional Soekarno-Hatta sebagai bagian protokol kesehatan dilakukan oleh personel Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) kepada penumpang penerbangan repatriasi WNI yang baru tiba dari luar negeri.

Tak ada rapid test untuk penerbangan domestik

Dihubungi secara terpisah, Kepala KKP Kelas 1 Bandara Soekarno-Hatta Anas Ma'ruf menjelaskan, KKP tidak melayani pemeriksaan rapid test untuk penerbangan domestik.

"KKP tidak pernah memberikan pelayanan (pemeriksaan Covid-19) untuk penerbangan domestik, apalagi berbayar," ujar Anas saat dihubungi Kompas.com, Kamis siang.

Ia mengatakan, pemeriksaan rapid test yang dilakukan KKP hanya untuk penerbangan internasional. Pemeriksaan ini pun tidak dikenai biaya.

"Rapid test yang ada itu untuk screening kedatangan internasional dan itu free," kata dia.

Sementara, untuk penerbangan domestik, pihak KKP tidak melayani sehingga seluruh calon penumpang melakukan tes di luar bandara.

"Artinya ketika seseorang datang ke bandara sudah harus membawa keterangan rapid test," ujar dia.

Baca juga: Selain Surat Tugas dan Kesehatan, Calon Penumpang Pesawat Wajib Bawa Hasil Rapid Test

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com