KOMPAS.com - Pemerintah tengah menggaungkan new normal atau pola hidup baru di tengah pandemi Covid-19 yang masih terjadi hingga saat ini.
Protokol untuk mengatur new normal sedang disiapkan.
Pola hidup baru dapat dijalankan dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan dalam kegiatan sehari-hari.
Adapun protokol kesehatan yang dimaksud di antaranya menjaga kebersihan tangan, menggunakan masker ketika keluar rumah, menjaga jarak, serta menjaga kesehatan dengan asupan makanan dan berolahraga.
Protokol kesehatan juga mengatur tata cara berkumpul di luar rumah, makan di restoran hingga beribadah.
Konsep pola hidup baru menjadi fase berikutnya yang harus dijalani masyarakat saat aturan pembatasan dilonggarkan.
Salah satu yang harus diperhatikan pemerintah suatu negara atau wilayah untuk melonggarkan pembatasan terhadap pandemi virus corona yaitu mendidik, melibatkan, dan memberdayakan masyarakat untuk hidup di bawah new normal.
Pola hidup baru ini harus dijalani setidaknya hingga vaksin atau obat yang efektif untuk menangani Covid-19 ditemukan.
Baca juga: Mengenal Apa Itu New Normal di Tengah Pandemi Corona...
Menteri BUMN Erick Thohir telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh Direktur Utama BUMN perihal antisipasi skenario The New Normal pada 15 Mei 2020 lalu.
PT Kereta Api Indonesia, PT Pertamina, PT Telkom, Bank Mandiri, Bank BNI, PT PLN, hingga PT Angkasa Pura II Bandara Soekarno-Hatta, menyiapkan protokol new normal di tengah pandemi Covid-19.
Perusahaan-perusahaan BUMN tersebut membuat protokol layanan kepada pelanggan hingga mengatur para pekerjanya.
PT KAI memperbolehkan karyawannya yang berusia di bawah 45 tahun untuk masuk kantor seperti biasa, dengan tetap mengedepankan aturan PSBB di masing-masing wilayah kerja.
Sementara itu, Telkom Group juga telah membentuk satuan tugas internal khusus penanganan Covid-19.
Di bidang perbankan juga akan menerapkan protokol kesehatan bagi para nasabah dan karyawannya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.