Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/05/2020, 07:52 WIB
Mela Arnani,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah tengah menggaungkan new normal atau pola hidup baru di tengah pandemi Covid-19 yang masih terjadi hingga saat ini.

Protokol untuk mengatur new normal sedang disiapkan.

Pola hidup baru dapat dijalankan dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan dalam kegiatan sehari-hari.

Adapun protokol kesehatan yang dimaksud di antaranya menjaga kebersihan tangan, menggunakan masker ketika keluar rumah, menjaga jarak, serta menjaga kesehatan dengan asupan makanan dan berolahraga.

Protokol kesehatan juga mengatur tata cara berkumpul di luar rumah, makan di restoran hingga beribadah.

Konsep pola hidup baru menjadi fase berikutnya yang harus dijalani masyarakat saat aturan pembatasan dilonggarkan.

Salah satu yang harus diperhatikan pemerintah suatu negara atau wilayah untuk melonggarkan pembatasan terhadap pandemi virus corona yaitu mendidik, melibatkan, dan memberdayakan masyarakat untuk hidup di bawah new normal.

Pola hidup baru ini harus dijalani setidaknya hingga vaksin atau obat yang efektif untuk menangani Covid-19 ditemukan.

Baca juga: Mengenal Apa Itu New Normal di Tengah Pandemi Corona...

BUMN

Antrean calon penumpang KRL Commuter Line mengular hingga ke jalan di Stasiun Depok Lama, Depok, Jawa Barat, Selasa (14/4/2020). Antrean tersebut dampak dari kebijakan pembatasan jumlah penumpang di setiap rangkaian kereta dalam rangka percepatan penanganan pandemi COVID-19.ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA Antrean calon penumpang KRL Commuter Line mengular hingga ke jalan di Stasiun Depok Lama, Depok, Jawa Barat, Selasa (14/4/2020). Antrean tersebut dampak dari kebijakan pembatasan jumlah penumpang di setiap rangkaian kereta dalam rangka percepatan penanganan pandemi COVID-19.
Sejumlah perusahaan pelat merah pun turut menyusun protokol kesehatan new normal.

Menteri BUMN Erick Thohir telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh Direktur Utama BUMN perihal antisipasi skenario The New Normal pada 15 Mei 2020 lalu.

PT Kereta Api Indonesia, PT Pertamina, PT Telkom, Bank Mandiri, Bank BNI, PT PLN, hingga PT Angkasa Pura II Bandara Soekarno-Hatta, menyiapkan protokol new normal di tengah pandemi Covid-19.

Perusahaan-perusahaan BUMN tersebut membuat protokol layanan kepada pelanggan hingga mengatur para pekerjanya.

PT KAI memperbolehkan karyawannya yang berusia di bawah 45 tahun untuk masuk kantor seperti biasa, dengan tetap mengedepankan aturan PSBB di masing-masing wilayah kerja.

Sementara itu, Telkom Group juga telah membentuk satuan tugas internal khusus penanganan Covid-19.

Di bidang perbankan juga akan menerapkan protokol kesehatan bagi para nasabah dan karyawannya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

20 Universitas Negeri dan Swasta Terbaik Indonesia Versi AppliedHE Ranking 2024, IPB dan Binus Nomor 1

20 Universitas Negeri dan Swasta Terbaik Indonesia Versi AppliedHE Ranking 2024, IPB dan Binus Nomor 1

Tren
Tentara Israel Keracunan Makanan, Alami Diare Parah dan Demam Tinggi

Tentara Israel Keracunan Makanan, Alami Diare Parah dan Demam Tinggi

Tren
Ini Alasan KAI Akan Ubah KA Feeder Kereta Cepat Whoosh Jadi KRL

Ini Alasan KAI Akan Ubah KA Feeder Kereta Cepat Whoosh Jadi KRL

Tren
Taylor Swift Jadi Person of The Year 2023, Ungguli Xi Jinping, Putin, dan Raja Charles III

Taylor Swift Jadi Person of The Year 2023, Ungguli Xi Jinping, Putin, dan Raja Charles III

Tren
Sosok Ayah yang Diduga Jadi Pelaku Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa

Sosok Ayah yang Diduga Jadi Pelaku Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa

Tren
Penjelasan PVMBG soal Cahaya Oranye yang Terlihat di Gunung Marapi pada Rabu Malam

Penjelasan PVMBG soal Cahaya Oranye yang Terlihat di Gunung Marapi pada Rabu Malam

Tren
Daftar Lengkap 23 Nama Korban Tewas Letusan Gunung Marapi, Salah Satunya Anggota Polisi

Daftar Lengkap 23 Nama Korban Tewas Letusan Gunung Marapi, Salah Satunya Anggota Polisi

Tren
Budaya Sehat Jamu Jadi Warisan Budaya Takbenda UNESCO 2023

Budaya Sehat Jamu Jadi Warisan Budaya Takbenda UNESCO 2023

Tren
Ketahui, Ini Kriteria Rumah Rawan Tersambar Petir Menurut Pakar ITB

Ketahui, Ini Kriteria Rumah Rawan Tersambar Petir Menurut Pakar ITB

Tren
5 Fakta Kasus Penemuan 4 Anak Tewas di Jagakarsa, Berawal dari Warga Cium Bau Busuk

5 Fakta Kasus Penemuan 4 Anak Tewas di Jagakarsa, Berawal dari Warga Cium Bau Busuk

Tren
Update Kasus 'Mycoplasma Pneumoniae' di Indonesia, Penyebaran, dan Keparahannya

Update Kasus "Mycoplasma Pneumoniae" di Indonesia, Penyebaran, dan Keparahannya

Tren
Profil Ignasius Jonan, Sosok yang Disebut Anies Akan Dilibatkan Lagi dalam Pembangunan Transportasi Kereta Api

Profil Ignasius Jonan, Sosok yang Disebut Anies Akan Dilibatkan Lagi dalam Pembangunan Transportasi Kereta Api

Tren
Apa Perbedaan Antibodi dan Antigen? Berikut Penjelasannya

Apa Perbedaan Antibodi dan Antigen? Berikut Penjelasannya

Tren
Efek Minum Susu, Mengobati atau Justru Memperparah Asam Lambung?

Efek Minum Susu, Mengobati atau Justru Memperparah Asam Lambung?

Tren
Pendaki Terakhir yang Hilang Ditemukan, Operasi SAR Gunung Marapi Ditutup

Pendaki Terakhir yang Hilang Ditemukan, Operasi SAR Gunung Marapi Ditutup

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com