KOMPAS.com - Belasan warga di Kecamatan Waru, Sidoarjo, Jawa Timur dinyatakan positif Covid-19 lantaran mengabaikan protokol kesehatan.
Dilansir Kompas.com, Minggu (17/5/2020), 15 orang warga yang positif itu memiliki riwayat membuka peti jenazah, membuka bungkus plastik jenazah, bahkan memandikan jenazah pasien Covid-19.
Wakil Bupati Sidoarjo Nur Achmad Syaifuddin menjelaskan menurut informasi yang diterimanya, ada warga yang meninggal dunia di rumah sakit dan sudah dinyatakan positif Covid-19.
Tapi pihak keluarga tetap meminta jenazah dipulangkan ke rumah duka. Setelah itu jenazah diperlakukan seperti jenazah pada umumnya yang dimandikan hingga dikuburkan.
Baca juga: Waspada Gejala Baru Virus Corona, dari Sulit Berbicara hingga Halusinasi
Menanggapi hal itu, peneliti bidang mikrobiologi dari Pusat Penelitian Biologi LIPI Sugiyono Saputra memaparkan, sebetulnya belum ada bukti ilmiah untuk penularan SARS-CoV-2 dari jenazah orang yang meninggal karena Covid-19.
Tapi dari penelitian yang ada, memang diketahui Covid-19 atau SARS-CoV-2 bisa bertahan beberapa jam hingga beberapa hari di permukaan benda.
Sehingga kemungkinannya virus ini pun bisa bertahan beberapa lama di jenazah yang meninggal karena Covid-19.
"Kemungkinan penularan bisa terjadi melalui kontak langsung dengan bagian tubuh atau cairan tubuh dari jenazah di mana virus itu ada atau melalui benda yang terkontaminasi virus tersebut," katanya pada Kompas.com, Rabu (20/5/2020).
Baca juga: Mengurai Corona, dari Ramainya Pusat Perbelanjaan hingga Ancaman Kluster Baru...
Oleh karena itu, lanjutnya, diupayakan tidak melakukan kontak langsung dengan jenazah Covid-19, kecuali dengan menggunakan APD lengkap dan protokol tertentu.
Dia juga mengatakan, sesuai guideline dari WHO, tidak diperkenankan bagi anggota keluarga untuk menyentuh atau mencium jenazah sebelum dimakamkan.
"Jadi yang perlu ditekankan, sebaiknya mengikuti SOP yang ada untuk penanganan jenazah Covid-19," kata Sugiyono.
Selain itu pemulasaran dan pemakaman jenazah Covid-19 memang seharusnya dilakukan oleh personel khusus dengan mengikuti protokol yang ketat, sehingga tidak ada potensi penularan yang terjadi.
Dengan mematuhi SOP tersebut, diharapkan tidak ada penularan yang terjadi pada petugas pemakaman maupun anggota keluarga yang menyaksikan prosesi pemakaman.
Baca juga: Berikut Protokol Layanan Nikah Kemenag untuk Cegah Penyebaran Virus Corona
Bagaimana jika masyarakat sudah terlanjur membuka peti jenazah?
Sugiyono mengatakan mereka yang tidak memakai APD dan terlanjur membuka peti atau kontak dengan jenazah, maka harus segera membersihkan diri.
Hendaknya segera mandi, ganti baju, dan semacamnya. Kemudian mereka yang sudah terlanjur kontak, statusnya akan menjadi Orang Dalam Pengawasan (ODP).
Baca juga: 4 Hal yang Perlu Diketahui soal Orang dalam Pemantauan atau ODP