Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarkan Edaran, Muhammadiyah Imbau Shalat Idul Fitri di Rumah

Kompas.com - 15/05/2020, 07:41 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan edaran terkait tuntunan shalat Idul Fitri di masa pandemi Covid-19.

Dalam surat edaran bertanggal 14 Mei 2020 itu, disebutkan bahwa shalat Idul Fitri di lapangan atau masjid sebaiknya tidak dilaksanakan jika pada 1 Syawal nanti Indonesia belum terbebas dari Covid-19 dan belum dinyatakan aman oleh pihak berwenang.

Hal itu dilakukan untuk memutus rantai penyebaran virus corona dan sebagai tindakan pencegahan agar tidak terjadi situasi yang lebih buruk.

Oleh karena itu, Muhammadiyah mengimbau agar shalat Idul Fitri dilakukan di rumah masing-masing.

"Shalat Idul Fitri bagi yang menghendaki dapat dilakukan di rumah masing-masing bersama anggota keluarga dengan cara yang sama seperti shalat Idul Fitri di lapangan," demikian bunyi kutipan surat edaran yang ditandatangani Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir.

Baca juga: Shalat Idul Fitri di Rumah, Berikut Tata Cara Khotbahnya

Muhammadiyah menyebutkan, tak ada ancaman bagi seseorang yang tidak melaksanakannya karena shalat Idul Fitri merupakan ibadah sunnah.

Dalam hal ini, ibadah sunnah adalah suatu amal ibadah yang jika dilakukan akan mendapat pahala, tapi tak ada dosa bagi siapa pun yang meninggalkannya.

Hal itu didasari atas surat Al-Baqarah ayat 286 yang menyebut bahwa seorang Muslim tidak dibebani, kecuali sejauh kadar kemampuanya.

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari juga menyebutkan, Idul Fitri merupakan hari raya umat Islam yang dirayakan dengan shalat, sehingga orang yang tidak dapat mengerjakannya sebagai mana mestinya, yaitu di lapangan, dapat mengerjakannya di rumah.

Menurut Muhammadiyah, suatu aktivitas yang tidak pernah dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW tidak selalu disebut sebagai hal yang tidak masyruk (tidak disyariatkan).

"Tidak berbuat Nabi SAW (al-tark) itu dikatakan sebagai sunnah, yakni sunnah tarkiah, adalah apabila tidak berbuat itu dalam keadaan ada kebutuhan untuk melakukannya dan ada peluang, namun Nabi SAW tetap tidak mengerjakannya," demikian Muhammadiyah.

Baca juga: Fatwa MUI: Ini Ketentuan Shalat Idul Fitri di Rumah

Terkait dengan itu, mengerjakan shalat Idul Fitri di rumah dapat dipandang sebagai sunnah tarkiah karena pada masa itu tidak ada kebutuhan untuk shalat di rumah, seperti adanya wabah atau penyakit menular.

Oleh karena itu, Muhammadiyah berpandangan, melakukan shalat Idul Fitri di rumah bukan sesuatu yang tidak masyruk dan sah untuk dilakukan.

Muhammadiyah juga menegaskan bahwa pelaksaan shalat Idul Fitri di rumah tidak membuat suatu jenis ibadah baru karena telah ditetapkan Nabi Muhammad SAW melalui sunnahnya.

"Salat Id yang dikerjakan di rumah adalah seperti salat yang ditetapkan dalam sunnah Nabi SAW. Hanya tempatnya dialihkan ke rumah karena pelaksanaan di tempat yang semestinya, yaitu di lapangan yang melibatkan konsentrasi orang banyak, tidak dapat dilakukan," bunyi salah satu kutipan surat edaran itu.

Meski shalat Idul Fitri dilakukan di rumah, hal itu tidak bisa diartikan mengurangi kegiatan keagamaan.

Selain mempertimbangkan keadaan, shalat Idul Fitri juga memperhatikan perwujudan kemaslahatan manusia (ri'ayat al-masalih), berupa perlindungan diri, agama, akal, keluarga, dan harta benda.

Dalam pandangan Islam, perlidungan diri (jiwa dan raga) sangat penting sebagaimana Allah menegaskan dalam Al-Quran:

"Barangsiapa mempertahankan hidup satu manusia, seolah ia memberi hidup kepada semua manusia," (QS al-Maidah ayat 32).

Baca juga: Fatwa MUI: Shalat Id Berjemaah di Rumah, Minimal 4 Orang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com