Oleh karena itu, menurut Rosi, yang tampil tersebut tidak masuk akal.
“Berarti kan datanya enggak riil. Apa mungkin dalam satu detik bisa ter-register sejumlah 100 orang? Setiap detik angka itu bertambah secara random kadang sampai 100, 200,” ujar dia.
Rosi mengimbau agar masyarakat tidak langsung percaya dengan iming-iming bonus maupun tawaran kuota gratis yang disebar di media sosial.
Jika mendapatkan informasi seperti itu, sebaiknya melakukan penelusuran untuk memastikan kebenarannya.
“Cek ke situs yang diberikan tersebut. Apabila ada sesuatu yang ganjil atau tidak masuk akal maka abaikan. atau coba cari informasi tentang berita tersebut di Google. Biasanya kalau berita itu valid, juga akan ada press release dari pihak penyelenggara program tersebut melalui situs berita resmi,” kata Rosi.
Ia juga mengingatkan agar tidak sembarangan mengisi data privasi apa pun pada situs yang tidak diketahui kredibilitasnya.
Lantas, bagaimana cara membedakan tautan yang berbahaya atau palsu?
Rosi mengatakan, hal itu bisa dilihat dari setiap domain situsnya.
“Biasanya situs scam itu menggunakan domain atau blog gratisan, seperti Blogspot. atau domain-domain gratisan yang berakhiran .tk dan lain-lain,” jelas dia
Selain itu, tautan palsu juga dapat diamati dari tampilan situsnya yang biasanya terlihat sederhana dan acak-acakan.
“Hati-hati juga pada program hadiah dengan syarat harus mem-forward pesan atau link ke sejumlah orang,” kata Rosi.
Modus seperti ini dianggap cara paling mudah dan murah untuk menyebarkan informasi dengan tujuan melakukan penipuan.
“Ingat bahwa prinsip hukum ekonomi penipu adalah mengeluarkan biaya sekecil mungkin untuk mendapatkan keuntungan yang besar dari penipunya. Kalau perlu, modalnya Rp 0 untuk melakuan penipuan,” ujar Rosi.
Para penipu umumnya menggunakan iming-iming sangat bombastis yang hampir seluruhnya scam. Cara mendeteksinya:
“Bagi yang paham coding, bisa dicek HTML halaman situsnya. Jika ada keanehan, maka dipastikan itu scam,” kata Rosi.
Baca juga: Hati-hati, Penyebar Hoaks soal Virus Corona akan Dipenjara dan Didenda hingga Rp 1 M
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.