KOMPAS.com - Kasus infeksi virus corona pertama kali terdeteksi di Wuhan, China pada Desember 2019.
Saat ini, infeksi virus corona Covid-19 pun menyebar hingga ke seluruh dunia.
Dalam pemberitaan Covid-19, sering digunakan istilah kasus impor atau imported case dan kasus transmisi lokal.
Keduanya sama-sama kasus positif Covid-19 yang telah terkonfirmasi, hanya saja berbeda dalam proses penularan virusnya.
Lantas apa perbedaannya?
Baca juga: Imbas Virus Corona, ASDP Berpotensi Rugi hingga Rp 478 Miliar
Arti imported case
Kepala Bidang Humas Kementerian Kesehatan Busroni mengatakan imported case adalah orang positif Covid-19 yang didapat dari luar negeri.
Dari laman CDC juga disinggung mengenai imported case.
Imported case didefinisikan sebagai kasus yang dihasilkan dari pajanan (situasi yang menimbulkan risiko penularan) virus di luar negeri.
Baca juga: Kasus Positif Virus Corona di Indonesia, Ini Arti Imported Case
Sementara transmisi lokal, dapat diartikan sebagai kasus infeksi yang terjadi antar masyarakat, hanya melibatkan masyarakat.
Keberadaan virus sudah tersebar di tengah masyarakat lokal itu sendiri, sehingga seseorang bisa terinfeksi tanpa harus bepergian ke luar wilayah atau bertemu dengan orang asing dari luar wilayahnya.
Saat ini Pemerintah telah menentukan wilayah-wilayah mana saja di Indonesia yang tergolong sebagai wilayah dengan transmisi lokal.
Informasi itu disampaikan melalui salah satu laman Kementerian Kesehatan, yakni Infeksi Emerging Kemenkes.
Baca juga: Ahli Sebut Corona Bisa Menular lewat Mikrodroplet, Butuh Jaga Jarak 6 Meter
Berdasarkan pembaruan Rabu (29/4/2020) pukul 16.30 WIB, wilayah-wilayah yang diketahui sudah terjadi transmisi lokal atau local transmission tersebar di berbagai titik.
Mulai dari Medan, Padang, Palembang, Bandar Lampung, Jakarta, Bogor, Semarang, Surabaya, Bali, Mataram, Makasar, Pontianak, Balikpapan, Ambon, Sorong, Jayapura, dan sejumlah titik wilayah lainnya.
Info lengkap tentang titik mana saja yang telah ditetapkan terjadi transmisi lokal di Indonesia dapat diakses di laman berikut ini.
Baca juga: Imbas Corona, Perumnas Gagal Bayar Surat Utang Rp 200 Miliar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.