Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Wilayah Yogyakarta Ramadhan 1441 H/2020

Kompas.com - 23/04/2020, 19:45 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama telah menetapkan 1 Ramadhan 1441 Hijriah jatuh pada 24 April 2020.

Penetapan itu berdasarkan sidang isbat yang digelar pada Kamis (23/4/2020) di Kementerian Agama, Jakarta.

Sehingga setelah penetapan tersebut umat muslim di Indonesia sudah mulai melaksanakan ibadah di bulan Ramadhan, seperti menjalankan puasa. 

Baca juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Wilayah DKI Jakarta Selama Ramadhan 2020

Berikut jadwal imsak untuk wilayah Yogyakarta dan sekitarnya, dari 1 Ramadhan hingga 30 Ramadhan 1441 H tahun 2020:

1-2 Ramadhan (24-25 April) 2020

  • Imsak: 04.14 WIB
  • Subuh: 04:24 WIB
  • Maghrib: 17:36 WIB
  • Isya: 18:46 WIB

3 Ramadhan (26 April) 2020

  • Imsak: 04.14 WIB
  • Subuh: 04:24 WIB
  • Maghrib: 17:35 WIB
  • Isya: 18:46 WIB

4-5 Ramadhan (27-28 April) 2020

  • Imsak: 04.14 WIB
  • Subuh: 04:24 WIB
  • Maghrib: 17:35 WIB
  • Isya: 18:45 WIB

Baca juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa di Kota Bandung Selama Ramadhan 2020

6-8 Ramadhan (29 April-1 Mei) 2020

  • Imsak: 04.13 WIB
  • Subuh: 04:23 WIB
  • Maghrib: 17:34 WIB
  • Isya: 18:45 WIB

9-12 Ramadhan (2-5 Mei) 2020

  • Imsak: 04.13 WIB
  • Subuh: 04:23 WIB
  • Maghrib: 17:33 WIB
  • Isya: 18:44 WIB

13-15 Ramadhan (6-8 Mei) 2020

  • Imsak: 04.13 WIB
  • Subuh: 04:23 WIB
  • Maghrib: 17:32 WIB
  • Isya: 18:44 WIB

16-17 Ramadhan (9-10 Mei) 2020

  • Imsak: 04.13 WIB
  • Subuh: 04:23 WIB
  • Maghrib: 17:32 WIB
  • Isya: 18:43 WIB

Baca juga: Link Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2020 di Seluruh Indonesia

18-25 Ramadhan (11-18 Mei) 2020

  • Imsak: 04.13 WIB
  • Subuh: 04:23 WIB
  • Maghrib: 17:31 WIB
  • Isya: 18:43 WIB

26-27 Ramadhan (19-20 Mei) 2020

  • Imsak: 04.13 WIB
  • Subuh: 04:23 WIB
  • Maghrib: 17:30 WIB
  • Isya: 18:43 WIB

28-30 Ramadhan (21-23 Mei) 2020

  • Imsak: 04.14 WIB
  • Subuh: 04:24 WIB
  • Maghrib: 17:30 WIB
  • Isya: 18:43 WIB

Baca juga: Melihat Mudik dan Pulang Kampung dari Kajian Bahasa

Untuk wilayah lainnya, bisa diakses melalui laman Ditjen Bimas Islam Kemenag: Jadwal Imsak Ramadha 2020 Seluruh Indonesia.

Kementerian Agama sendiri telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 Hijriah yang di antara isinya adalah mengimbau agar kegiatan-kegiatan di bulan Ramadhan dilakukan secara individu atau bersama dengan keluaga inti di rumah.

Hal itu dilakukan untuk mencegah dan menghentikan penyebaran virus corona di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Tren
3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

Tren
Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Tren
Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Tren
Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Tren
Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Tren
Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Tren
Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Tren
UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

Tren
Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Tren
Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Tren
Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Tren
Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Tren
Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Tren
Wacana Pembongkaran Separator di Ring Road Yogyakarta, Begini Kata Ahli UGM

Wacana Pembongkaran Separator di Ring Road Yogyakarta, Begini Kata Ahli UGM

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com