Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hati-hati, Penyebar Hoaks soal Virus Corona akan Dipenjara dan Didenda hingga Rp 1 M

Kompas.com - 19/04/2020, 17:03 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Virdita Rizki Ratriani

Tim Redaksi

KOMPAS.com -Di tengah ketidakpastian akibat pandemi Covid-19, banyak informasi palsu atau hoaks berselieran di sosial media. 

Entah apa yang menjadi tujuan para pembuat hoaks seperti itu. Namun, informasi bohong tersebut membuat masyarakat resah dan menambah ketakutan di tengah wabah penyakit menular virus corona

Untuk menghentikan tindakan tidak bertanggung jawab itu, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan memberikan sanksi tegas pada siapa pun yang terbukti membuat dan menyebarkan hoaks dengan sengaja.

Baca juga: Simak, Ini Daftar Barang Impor yang Bebas Pajak karena Wabah Corona

Dikutip dari keterangan tertulis Kemenkominfo, Sabtu (18/4/2020), pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau lebih kita kenal sebagai UU ITE.

Tidak tanggung-tanggung, pelaku akan diancam dengan hukuman penjara atau denda hingga mencapai Rp 1 miliar.

"Tindakan memproduksi maupun meneruskan hoaks adalah tindakan melanggar hukum. Itu berpotensi dikenakan pasal pidana yang bisa sampai lima hingga enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” kata Menteri Kominfo Johnny G. Plate saat memberikan keterangan resminya di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Sabtu (18/4/2020).

Baca juga: Ini Alasan Guru SD Avan Datangi Satu Per Satu Muridnya di Tengah Wabah Corona

Dalam Pasal 45A ayat (1) undang-undang itu disebutkan setiap orang yang sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik bisa dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Menkominfo pun mengimbau masyarakat bijak memanfaatkan teknologi dan tidak menyalahgunakannya untuk menyebarkan informasi hoaks.

"Saatnya kita batasi diri kita dan gunakan ruang digital, smartphone dan seluruh fasilitas yang dimiliki dengan baik," imbau Menkominfo.

Dalam hal menegakkan kebijakan hukum ini, Kominfo bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Baca juga: Studi Antibodi Tunjukkan Tingkat Infeksi Corona Bisa Lebih Tinggi

89 tersangka penyebar hoaks ditangkap

Hingga saat ini Kemenkominfo dan Kepolisian telah menangkap 89 tersangka, 14 pelaku di antaranya telah ditahan, sedangkan 75 orang lainnya masih dalam proses.

Selain itu, Kemenkominfo telah menemukan 554 hoaks seputar Covid-19 yang tersebar di 1.209 platform digital seperti Facebook, Instagram, Twitter, dan YouTube.

Sebagian besar hoaks itu tersebar melalui platform Facebook. Jumlahnya mencapai 861 kasus, kemudian Twitter (204 kasus), Instagram (4), dan YouTube (4).

Untuk informasi hoaks yang sudah tersebar dan terdeteksi, 893 di antaranya sudah diturunkan atau di take down oleh Kemenkominfo.

Sementara 316 yang lainnya masih dalam proses permohonan pada pihak platform digital yang digunakan, untuk segera ditindaklanjuti.

Baca juga: Saat Australia Mencoba Alternatif Pelacakan Virus Corona Melalui Selokan...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Gempa M 5,0 Guncang Pacitan, Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,0 Guncang Pacitan, Tidak Berpotensi Tsunami

Tren
6 Cara Intermittent Fasting, Metode Diet Isa Bajaj yang Berhasil Turun Berat Badan 12 Kg

6 Cara Intermittent Fasting, Metode Diet Isa Bajaj yang Berhasil Turun Berat Badan 12 Kg

Tren
Sidang SYL: Beli Kado dan Renovasi Rumah Pribadi dari Uang Kementan

Sidang SYL: Beli Kado dan Renovasi Rumah Pribadi dari Uang Kementan

Tren
Rincian Formasi CPNS Sekolah Kedinasan 2024, STAN Terbanyak

Rincian Formasi CPNS Sekolah Kedinasan 2024, STAN Terbanyak

Tren
Pertandingan Indonesia Vs Guinea Disiarkan di RCTI, Kick Off 20.00 WIB

Pertandingan Indonesia Vs Guinea Disiarkan di RCTI, Kick Off 20.00 WIB

Tren
Berawal dari Cabut Gigi, Perempuan Ini Alami Infeksi Mulut hingga Meninggal Dunia

Berawal dari Cabut Gigi, Perempuan Ini Alami Infeksi Mulut hingga Meninggal Dunia

Tren
Ramai soal Kepribadian Kucing Ditentukan oleh Warna Bulunya, Pakar: Tidak Selalu Kucing 'Oren' Barbar

Ramai soal Kepribadian Kucing Ditentukan oleh Warna Bulunya, Pakar: Tidak Selalu Kucing "Oren" Barbar

Tren
8 Suplemen untuk Meningkatkan Kekebalan Tubuh

8 Suplemen untuk Meningkatkan Kekebalan Tubuh

Tren
Profil Sadiq Khan, Anak Imigran Pakistan yang Sukses Jadi Wali Kota London Tiga Periode

Profil Sadiq Khan, Anak Imigran Pakistan yang Sukses Jadi Wali Kota London Tiga Periode

Tren
Bukan Cuma Olahraga, Lakukan 3 Gerakan Ini untuk Jaga Kesehatan

Bukan Cuma Olahraga, Lakukan 3 Gerakan Ini untuk Jaga Kesehatan

Tren
Apa yang Akan Terjadi pada Tubuh Saat Minum Kopi Sebelum Makan?

Apa yang Akan Terjadi pada Tubuh Saat Minum Kopi Sebelum Makan?

Tren
Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 7-8 Mei 2024

Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 7-8 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN]  Ikan Tinggi Albumin, Cegah Sakit Ginjal dan Hati | Pemain Malaysia Disiram Air Keras

[POPULER TREN] Ikan Tinggi Albumin, Cegah Sakit Ginjal dan Hati | Pemain Malaysia Disiram Air Keras

Tren
PBB Kecam Israel Buntut Pemberedelan Al Jazeera, Ancam Kebebasan Pers

PBB Kecam Israel Buntut Pemberedelan Al Jazeera, Ancam Kebebasan Pers

Tren
Waspada, Modus Penipuan Keberangkatan Haji dengan Visa Non-Haji

Waspada, Modus Penipuan Keberangkatan Haji dengan Visa Non-Haji

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com