KOMPAS.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai berlaku di sejumlah wilayah di Indonesia. Langkah itu dilakukan untuk memutus rantai penyebaran virus corona.
Tercatat sudah ada 10 daerah yang menerapkan kebijakan itu, yaitu DKI Jakarta, Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten dan Kota Bekasi, Kabupaten dan Kota Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Pekanbaru.
Sementara Kota Makassar baru akan menerapkan PSBB pada 24 April mendatang.
Dengan berlakunya PSBB, aktivitas warga jauh berkurang dibandingkan dengan hari biasa, sehingga menurunkan volume kendaraan di wilayah itu.
Baca juga: Simak, Ini 10 Cara Pencegahan agar Terhindar dari Virus Corona
Berikut kualitas udara di beberapa daerah itu berdasarkan data IQAir:
Sementara itu, berdasarkan data kualitas udara dalam Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sebagian besar wilayah tersebut dalam kondisi baik.
Data itu diambil pada Sabtu, 18 April pukul 15.00 WIB. Hanya saja, ada beberapa wilayah yang tidak masuk dalam data tersebut. Berikut rinciannya:
Kota Tangerang
ISPU: 0
Parameter: PM10 (partikel udara yang berukuran lebih kecil dari 10 mikron)
Kriteria Baik
Kabupaten Tangerang
ISPU: 0
Parameter: PM10
Kriteria: Baik
Kota Tangerang Selatan
ISPU: 0
Parameter: PM10
Kriteria: Baik
Kota Bekasi
ISPU: 0
Parameter: PM10
Kriteria: Baik
Kota Depok
ISPU: 69
Parameter: 03 (ozon)
Kriteria: Sedang
DKI Jakarta
ISPU: 33
Parameter: SO2 (sulfur dioksida)
Kriteria: Baik
Kota Pekanbaru
ISPU: 0
Parameter: PM10
Kriteria: Baik
Baca juga: Mengapa Masyarakat Indonesia Susah untuk Diminta Tetap di Rumah Saat Pandemi Corona?