Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[HOAKS] Surat LTMPT tentang Perubahan Jadwal dan Penambahan Kuota UTBK

Kompas.com - 12/04/2020, 16:49 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

KOMPAS.com - Beredar informasi yang mencatut Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT). Kali ini, beredar surat edaran berkop LTMPT yang menyebutkan adanya perubahan peraturan terkait pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK).

Saat dikonfirmasi, LTMPT menyatakan bahwa informasi itu tidak benar alias hoaks.

Informasi yang beredar

Informasi yang beredar menyebutkan, kuota UTBK ditambah menjadi 70 persen.

Selain itu, disebutkan bahwa ujian dengan 2 macam tes (TPA dan TPS), setiap peserta bisa tes sebanyak 2 kali (seperti tahun lalu), nilai UTBK langsung keluar setelah tes, dan tidak ada seleksi mandiri.

Adapun pesan yang beredar adalah sebagai berikut:

SURAT EDARAN TIM PELAKSANA LTMPT
NOMOR: 12/SE.LTMPT/2020
TENTANG
PERUBAHAN JADWAL PELAKSANAAN UTBK 2020
(Tertunda)

Mengingat pandemic virus covid-19 ini, yang mana tidak ada yang mengetahui kapan benar-benar lenyap dan berakhirnya pandemik ini, karena sulitnya memprediksi akan hal ini: Pihak LTMPT tidak luput mencari solusi cadangan dalam seleksi masuk PTN.

Maka sampai saat ini masih dirapatkan mengenai pelaksanaan ujian tersebut harus mengacu teguh pada keputusan terakhir yang mana akan diambil.

Apabila sampai bulan-bulan yang telah diprediksi tersebut pandemik ini belum juga positif memungkinkan untuk pelaksanaan test, maka solusi berikutnya yaitu dengan menghapus ketentuan yang sudah dimuat dalam Surat Edaran No. 11/se.ltmpt/2020 yang kami muat terlalu dini.

Yaitu dengan menghapus Seleksi mandiri PTN, dengan persetujuan serta merapatkannya terhadap jajaran rektor setiap PTN terkait, hal ini guna memberikan rentang yang cukup untuk pelaksanaan UTBK nasional. Sehingga tidak benar-benar bentrok dengan Seleksi mandiri (apabila seleksi mandiri diadakan). Apabila langkah ini diambil, maka point penting berikutnya yaitu:

  • Kuota SBMPTN menjadi 70% dari yang semula 40% (minimum) mengacu pada daya tampung prodi disetiap PTN.
  • Ujian tetap menggunakan Sistem yang sama dengan tahun sebelumnya, yaitu dengan menggunakan 2 macam test (TPS & TPA)
  • Setiap peserta diijinkan 2x test (apabila memungkinkan) dengan dilakukan 2x sesi setiap harinya
  • Siswa diberikan Nilai UTBK setelah utbk dilaksanakan, kemudian baru digunakan untuk pendaftaran SBMPTN
  • Setiap perguruan tinggi negeri berhak membuat pertimbangan langkah selanjutnya (sebagai ganti ketidak diadakannya seleksi mandiri) dengan tetap mengacu pada peraturan pusat, yang mana merupakan wewenang aturan PMB setiap PTN.

Ketentuan ini hanya berlaku untuk tahun ini dengan catatan pada bulan juni akihr pandemik itu belum berakhir, sebagaimana dampak dari pandemi Covid-19 Corona.

Keputusan ini dan lainnya masih dalam proses, ketupusan resmi akan segera di terbitkan di laman LTMPT apabila sudah layak diterbitkan.

Jakarta, 11 April 2020
KETUA
TIM PELAKSANA LTMPT

MOHAMMAD NASIH 

Konfirmasi Kompas.com

Humas LTMPT Anwar Effendi mengatakan informasi tentang perubahan jadwal pelaksanaan UTBK yang beredar itu tidak benar. 

HOAKS ATAU FAKTA?

Jika Anda mengetahui ada berita viral yang hoaks atau fakta, silakan klik tombol laporkan hoaks di bawah ini

closeLaporkan Hoaks checkCek Fakta Lain
Berkat konsistensinya, Kompas.com menjadi salah satu dari 49 Lembaga di seluruh dunia yang mendapatkan sertifikasi dari jaringan internasional penguji fakta (IFCN - International Fact-Checking Network). Jika pembaca menemukan Kompas.com melanggar Kode Prinsip IFCN, pembaca dapat menginformasikannya kepada IFCN melalui tombol di bawah ini.
Laporkan
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Kata PDI-P dan Golkar soal MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Kata PDI-P dan Golkar soal MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Tren
Mengenal Fenomena Planet yang Berbaris Sejajar, Apa Itu?

Mengenal Fenomena Planet yang Berbaris Sejajar, Apa Itu?

Tren
Ini Alasan Mengapa Perlu Memadankan NIK dengan NPWP Sebelum 1 Juli 2024

Ini Alasan Mengapa Perlu Memadankan NIK dengan NPWP Sebelum 1 Juli 2024

Tren
Baru Seminggu, Jaring Hitam Penghalang Pemandangan Gunung Fuji Banyak Dilubangi Wisatawan

Baru Seminggu, Jaring Hitam Penghalang Pemandangan Gunung Fuji Banyak Dilubangi Wisatawan

Tren
Menilik Program Mirip Tapera di China, Iuran Wajib, Dipotong dari Gaji Bulanan

Menilik Program Mirip Tapera di China, Iuran Wajib, Dipotong dari Gaji Bulanan

Tren
Perjalanan Tapera, Digulirkan Saat Era SBY dan Kini Dijalankan Jokowi

Perjalanan Tapera, Digulirkan Saat Era SBY dan Kini Dijalankan Jokowi

Tren
Donald Trump Dinyatakan Bersalah Menyuap Aktris Film Dewasa

Donald Trump Dinyatakan Bersalah Menyuap Aktris Film Dewasa

Tren
Kementerian ESDM Akui Elpiji 3 Kg Tidak Terisi Penuh, Ini Alasannya

Kementerian ESDM Akui Elpiji 3 Kg Tidak Terisi Penuh, Ini Alasannya

Tren
Buku Panduan Sastra Mengandung Kekerasan Seksual, Kemendikbud Ristek: Sudah Kami Tarik

Buku Panduan Sastra Mengandung Kekerasan Seksual, Kemendikbud Ristek: Sudah Kami Tarik

Tren
Adakah Manfaat Berhenti Minum Kopi?

Adakah Manfaat Berhenti Minum Kopi?

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 31 Mei-1 Juni 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 31 Mei-1 Juni 2024

Tren
[POPULER TREN] Bayi Tertabrak Fortuner, Orangtua Bisa Dipidana? | Mahasiswa UM Palembang Diduga Plagiat Skripsi Lulusan Unsri

[POPULER TREN] Bayi Tertabrak Fortuner, Orangtua Bisa Dipidana? | Mahasiswa UM Palembang Diduga Plagiat Skripsi Lulusan Unsri

Tren
Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Tren
Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Tren
Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com