Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB DKI Jakarta Berlaku Hari Ini, Berikut Cara PLN Amankan Pasokan Listrik

Kompas.com - 10/04/2020, 13:34 WIB
Virdita Rizki Ratriani

Penulis

KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meneken Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tantang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

Pergub tersebut berlaku mulai pukul 00.00 10 April 2020 dan berisi 28 pasal.

Di dalam pergub mengatur semua yang terkait dengan kegiatan di kota Jakarta, baik kegiatan perekonomian, sosial, budaya, keagamaan, dan pendidikan. 

Pergub tersebut juga mengatur seluruh masyarakat Jakarta diharapkan untuk berada di rumah dan meniadakan kegiatan di luar selama 2 minggu ke depan. 

Baca juga: Grab Hentikan Sementara Layanan GrabBike Selama PSBB Jakarta

Pasokan listrik PLN

PLN berkomitmen untuk menjaga pasokan listrik di DKI Jakarta selama PSBB.

PLN menyiagakan sebanyak 2.371 personil untuk bertugas di unit-unit kritikal seperti pembangkit, transmisi, pengatur beban, transmisi, distribusi, pembangkit (control room dan dispatcher room), call center 123, command center, dan Posko Pelayanan Teknik tetap akan bekerja di unit kerjanya masing-masing.

Hal tersebut juga telah di atur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 di mana perusahaan pelayanan publik penyedia listrik tetap dapat beroperasi.

“Dalam kondisi PSBB di mana masyarakat dituntut untuk tetap berada di rumah, tentu kehadiran listrik sangat penting agar masyarakat tetap dapat beraktifitas dengan nyaman di rumah,” tutur Direktur Bisnis Regional Jawa, Madura, dan Bali PLN, Haryanto W.S.

Baca juga: DKI Jakarta Efektif PSBB, Ini Langkah Grab agar Mitra Terus Beroperasional

Pantauan ke RS rujukan virus corona

PLN juga melakukan pemantauan secara khusus untuk rumah sakit rujukan di DKI Jakarta di mana terdapat pasien kategori Pasien Dalam Pengawasan (PDP), maupun yang sudah positif terjangkit virus corona.

Standard Operational Procedure (SOP) yang diterapkan terhadap rumah sakit besar tersebut antara lain, memastikan pasokan listrik berasal dari dua sumber, sehingga apabila sumber listrik utama mengalami gangguan maka langsung dipindahkan ke sumber listrik cadangan.

“Jaringan pemasok rumah sakit, kantor pemerintah fasilitas lain yang menjadi bagian vital untuk siaga Penanganan Covid-19, ini kita buat siaga dengan dua sumber dari gardu yang berbeda, sumber utama dan sumber cadangan, bebannya pun dimonitor berkala setiap 3 jam,” kata Haryanto.

PLN juga memberikan bantuan supervisi instalasi listrik milik pelanggan rumah sakit agar pasokan listrik selalu tersedia dan andal. 

Dalam masa PSBB ini, PLN juga menyiagakan 41 unit UPS dengan total kapasitas 7.070 kilo Volt Ampere (kVA). 

Baca juga: Ada PSBB Jakarta, Bagaimana Operasional BRI?

Selain itu, terdapat 15 unit trafo bergerak dengan total kapasitas 1.745 kVA, 7 unit kabel bergerak sepanjang 2.600 meter, 23 Unit Gardu Bergerak dengan total kapasitas 17.080 kVA, 10 unit genset dengan total kapasitas 1.745 kVA untuk mengantisipasi terjadinya gangguan listrik.

PLN juga memberikan asupan vitamin untuk memastikan kesehatan petugas.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com