Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lolos SNMPTN 2020, Cek Jadwal Registrasi Ulang Jangan Sampai Terlewat!

Kompas.com - 09/04/2020, 13:02 WIB
Mela Arnani,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Hasil Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) telah telah diumumkan serentak pada Rabu (8/4/2020).

Melansir situs resmi SNMPTN, terdapat 86 perguruan tinggi negeri (PTN) di seluruh Indonesia yang turut menerima mahasiswa baru dari jalur SNMPTN ini.

Ribuan calon mahasiswa baru dinyatakan lolos melalui jalur penerimaan yang menggunakan nilai rapor dan prestasi ini.

Apa saja yang harus diperhatikan calon mahasiswa baru yang lolos SNMPTN 2020?

Dua hal penting yang jangan sampai terlewat diperhatikan adalah mengecek hasil pengumuman SNMPTN dengan teliti dan memperhatikan jadwal registrasi ulang.

Terlambat melakukan registrasi ulang akan mengakibatkan peserta kehilangan haknya.

Selengkapnya, simak berikut ini:

  • Cek hasil

Pengumuman hasil SNMPTN dapat diakses di laman utama http://portal.ltmpt.ac.id.

Selain itu, pengumuman juga tersedia di laman mirror dari 12 universitas.

Peserta dapat mengecek lolos atau tidaknya dengan memasukkan nomor pendaftaran dan tanggal lahir masing-masing.

Peserta yang dinyatakan lolos, kemudian dapat membuka situs resmi penerimaan mahasiswa baru universitas masing-masing.

Setiap universitas mempunyai aturan masing-masing mengenai proses selanjutnya.

Mayoritas, universitas terkait akan meminta calon mahasiswa baru melakukan daftar ulang.

Baca juga: Berikut Daftar Link untuk Melihat Hasil Pengumuman SNMPTN 2020

Daftar ulang atau registrasi dilakukan secara online pada laman yang disediakan masing-masing universitas.

Dalam proses registrasi ini, calon mahasiswa baru diminta mengisi data diri dan mengunggah sejumlah dokumen persyaratan.

Perhatikan jadwal registrasi online ini dan jangan sampai terlewat.

Calon mahasiswa baru dapat dinyatakan gugur jika tak melakukan registrasi online sesuai jadwal dan syarat yang ditentukan.

Berkaca dari tahun sebelumnya, setelah proses registrasi ulang secara online berlangsung, mahasiswa baru juga diminta melakukan registrasi on desk atau offline.

Namun, registrasi on desk tersebut menjadi kebijakan universitas masing-masing.

Oleh karena itu, disarankan untuk memperbarui informasi penerimaan mahasiswa baru di universitas yang didaftari secara berkala.

Baca juga: Cara Daftar Ulang Mahasiswa Baru Jalur SNMPTN di Undip, UGM, Unpad, Unnes, dan UB

  • Membayar UKT

Setelah mengisi sejumlah data dan mengunggah dokumen yang diperlukan, calon mahasiswa akan diminta membayar uang kuliah tunggal (UKT) sesuai dengan yang ditentukan.

UKT ini biasanya dibayarkan melalui bank yang bekerja sama dengan universitas terkait.

Informasi mengenai besaran UKT dapat dicek secara lengkap di situs resmi penerimaan mahasiswa baru perguruan tinggi masing-masing.

Untuk diketahui, Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta mewajibkan calon mahasiswa baru untuk mencetak bukti registrasi, setelah melakukan pembayaran UKT.

Terkait hal tersebut, perhatikan dengan seksama pengumuman di universitas yang dituju.

  • Mengambil KTM dan jaket almamater

Sementara itu, mengambil kartu tanda mahasiswa (KTM) dan jaket almamater juga sesuai informasi masing-masing universitas.

Biasanya, KTM dan jaket almamater akan diperoleh mahasiswa baru saat melakukan registrasi on desk.

UGM juga menjadi universitas yang mengharuskan calon mahasiswa baru SNMPTN mengambil KTM dan jaket almamater.

Namun, jadwal akan diinformasikan kemudian melalui akun pra-registrasi masing-masing calon mahasiswa.

Baca juga: Peringkat Kedua SNMPTN 2020, Ini Jadwal Registrasi Ulang Undip

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com