Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update Virus Corona di Indonesia: Rincian Kasus Covid-19 di 32 Provinsi

Kompas.com - 02/04/2020, 05:47 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Tes TB-TCM

Pada Selasa (31/3/2020), Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Dengan ditekennya peraturan itu, maka Jokowi mengizinkan pemerintah daerah untuk melakukan PSBB demi mencegah meluasnya virus corona.

Tercatat ada 7 pasal yang tertuang dalam peraturan pemerintah tersebut.

Dalam PP itu, disebutkan, yang dimaksud dengan PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19.

Baca juga: 1.677 Orang Terinfeksi Covid-19, Kapan Virus Corona di RI Berakhir?

PSBB juga harus memenuhi dua kriteria, yaitu:

  • Jumlah kasus dan atau jumlah kematian meningkat dan menyebar secara cepat ke beberapa wilayah
  • Terdapat epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Terkait dengan tes Covid-19, pemerintah akan mulai melakukan pemeriksaan dengan menggunakan mesin TB-TCM yang biasa digunakan untuk mendiagnosis tuberkolusis (TBC).

Hal itu disampaikan langsung oleh Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona Achmad Yurianto dalam konferensi pers di Graha BNPB, Rabu (1/4/2020).

"Kami dalam waktu dekat akan memanfaatkan mesin pemeriksaan TB-TCM yang selama ini sudah tergelar di lebih dari 132 rumah sakit dan kemudian di beberapa puskesmas yang terpilih, untuk kita konversi agar mampu melaksanakan pemeriksaan Covid-19," Kata Yuri, seperti diberitakan Kompas.com (1/4/2020).

Menurut dia, langkah itu diharapkan mampu mempercepat pemeriksaan spesimen dari rumah sakit yang merawat pasien menuju ke laboratorium untuk melakukan pemeriksaan PCR.

Baca juga: Prediksi Puncak Wabah Corona Sudah Lewat, Italia Masih Belum Stabil

(Sumber: Kompas.com/Penulis: Ihsanuddin | Editor: Kristian Erdianto, Diamanty Meiliana)

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 5 Gejala Ringan Terinfeksi Virus Corona yang Harus Diwaspadai

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com