Pada Selasa (31/3/2020), Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dengan ditekennya peraturan itu, maka Jokowi mengizinkan pemerintah daerah untuk melakukan PSBB demi mencegah meluasnya virus corona.
Tercatat ada 7 pasal yang tertuang dalam peraturan pemerintah tersebut.
Dalam PP itu, disebutkan, yang dimaksud dengan PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19.
Baca juga: 1.677 Orang Terinfeksi Covid-19, Kapan Virus Corona di RI Berakhir?
PSBB juga harus memenuhi dua kriteria, yaitu:
Terkait dengan tes Covid-19, pemerintah akan mulai melakukan pemeriksaan dengan menggunakan mesin TB-TCM yang biasa digunakan untuk mendiagnosis tuberkolusis (TBC).
Hal itu disampaikan langsung oleh Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona Achmad Yurianto dalam konferensi pers di Graha BNPB, Rabu (1/4/2020).
"Kami dalam waktu dekat akan memanfaatkan mesin pemeriksaan TB-TCM yang selama ini sudah tergelar di lebih dari 132 rumah sakit dan kemudian di beberapa puskesmas yang terpilih, untuk kita konversi agar mampu melaksanakan pemeriksaan Covid-19," Kata Yuri, seperti diberitakan Kompas.com (1/4/2020).
Menurut dia, langkah itu diharapkan mampu mempercepat pemeriksaan spesimen dari rumah sakit yang merawat pasien menuju ke laboratorium untuk melakukan pemeriksaan PCR.
Baca juga: Prediksi Puncak Wabah Corona Sudah Lewat, Italia Masih Belum Stabil
(Sumber: Kompas.com/Penulis: Ihsanuddin | Editor: Kristian Erdianto, Diamanty Meiliana)