Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Putuskan Pembatasan Sosial Skala Besar, Apa Bedanya dengan Karantina Wilayah?

Kompas.com - 01/04/2020, 06:45 WIB
Vina Fadhrotul Mukaromah,
Virdita Rizki Ratriani

Tim Redaksi

Karantina wilayah

Sementara itu, mengutip Pasal (1) Ayat (10) UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, yang dimaksud dengan karantina wilayah adalah sebagai berikut:

"Karantina Wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi."

Karantina wilayah dilaksanakan kepada seluruh anggota masyarakat di suatu wilayah apabila dari hasil konfirmasi laboratorium sudah terjadi penyebaran penyakit antar-anggota masyarakat di wilayah tersebut.

Wilayah yang dikarantina diberi garis karantina dan dijaga terus-menerus oleh Pejabat Karantina Kesehatan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berada di luar wilayah karantina.

Selain itu, anggota masyarakat yang dikarantina tidak boleh keluar masuk wilayah karantina. 

Mengutip Pasal 55, ada sejumlah ketentuan lain dalam karantina wilayah, yaitu:

(1) Selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat

(2) Tanggung jawab Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan Karantina Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan pihak yang terkait. 

Baca juga: Jokowi Tambah Rp 75 Triliun untuk Beli APD hingga Upgrade RS Rujukan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com