Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasil SKD Pemprov Kalimantan Barat Telah Diumumkan, Ini Linknya

Kompas.com - 22/03/2020, 19:02 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat telah merilis pengumuman hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019.

Hal itu berdasarkan pada pengumuman Nomor: 811/695/BKD-C tentang Peserta yang Dinyatakan Lulus SKD dan Dapat Mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2019 Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Formasi Tahun 2019.

Diketahui, sebanyak 249 peserta lolos tes SKD dan berhak mengikuti tes SKB.

Baca juga: Hasil SKD CPNS Setjen DPR RI Diumumkan, Ini Informasinya!

Untuk mengecek nama peserta yang lolos dan tidak lolos SKD CPNS 2019 dapat dilihat di laman berikut: Hasil SKD Pemprov Kalimantan Barat.

Peserta yang lolos

Peserta yang dinyatakan lolos dan berhak mengikuti SKB diberikan kode "P/L".

Sementara peserta berkode "P" merupakan peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas CPNS 2019, namun tidak dapat mengikuti SKB.

Kode "P/L [P1TL/191]" adalah peserta yang pernah mengikuti ujian SKD pada Formasi tahun 2018 dan memilih untuk mengikuti Ujian SKD pada Formasi tahun 2019 dan memenuhi Nilai Ambang Batas menurut PermenpanRB Nomor 24 Tahun 2019 serta berhak mengikuti ujian SKB.

Kode "P/L [P1TL/18]" merupakan peserta yang pernah mengikuti Ujian SKD pada Formasi tahun 2018 dan memilih tidak mengikuti Ujian SKD pada Formasi tahun 2019 tetapi memenuhi Nilai Ambang Batas menurut PermenpanRB Nomor 24 Tahun 2019 serta berhak mengikuti ujian SKB.

Kode "P [P1TL/191] adalah adalah peserta yang pernah mengikuti ujian SKD pada Formasi tahun 2018 dan memilih untuk mengikuti Ujian SKD pada Formasi tahun 2019 dan memenuhi Nilai Ambang Batas menurut PermenpanRB Nomor 24 Tahun 2019.

Akan tetapi, peserta dengan kode ini tidak dapat mengikuti ujian SKB.

Baca juga: Seluk Beluk dan Hal-hal yang Perlu Diketahui soal SKB CPNS

Sementara Kode "P [P1TL/18]" merupakan peserta yang pernah mengikuti Ujian SKD pada Formasi tahun 2018 dan memilih tidak mengikuti Ujian SKD pada Formasi tahun 2019 tetapi memenuhi Nilai Ambang Batas menurut PermenpanRB Nomor 24 Tahun 2019.

Namun, peserta tidak berhak mengikuti ujian SKB.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com