Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[HOAKS] Presiden Jokowi Terapkan Karantina Parsial

Kompas.com - 18/03/2020, 08:56 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

hoaks

hoaks!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.

KOMPAS.com - Sebuah informasi menyebar melalui pesan berantai di grup percakapan WhatsApp pada Senin (15/3/2020).

Pesan tersebut menyebutkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberlakukan karantina parsial terbatas terhadap aktivitas publik di beberapa wilayah di Indonesia.

Baca juga: [HOAKS] Minuman Beralkohol Dapat Mencegah Virus Corona

Informasi ini dipastikan hoaks atau informasi tidak benar.

Narasi yang beredar

Saya, Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia, memberlakukan kerantina parsial terbatas terhadap aktifitas publik di beberapa wilayah di Indonesia, yaitu

1. DKI Jakarta
2. BEKASI
3. DEPOK
4. BOGOR
5. BANDUNG dan sekitarnya
6. SURABAYA dan sekitarnya
7. BANTEN
8. TANGERANG
9. SEMARANG
10. BALI

Aktivitas Publik yang dibatasi antara lain :
1. Meliburkan semua sekolah dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi.

2. Menutup seluruh tempat2 wisata

3. Mengalihkan pola kerja ASN menjadi pola kerja jarak jauh dari rumah, kecuali beberapa pos kementrian terkait.

4. Menghimbau kalangan swasta untuk menyesuaikan kondisi ini untuk mengubah pola kerja menjadi bekerja dari rumah untuk karyawan.

5. Layanan publik baik pemerintah maupun swasta yg berkepentingan dengan epidemi ini, seperti rumah sakit, klink dan fasilitas kesehatan lainnya, untuk tetap beroperasi dan menambah layanan yg terkait dng penanganan pandemi covid 19 dengan tetap menjaga kualitas layanan serta keselamatan pasien dan tenaga kesehatan.

Baca juga: [HOAKS] Pembuatan SIM Kolektif di Sejumlah Wilayah

6. Menghimbau kepada pengusaha2 mall dan tempat hiburan lainnya, untuk ikut serta dalam pembatasan parsial, agar tercipta iklim dan suasana yg kdonusif dlm penanganan pandemi covid 19.

7. Menghimbau kepada pengusaha2 kebutuhan bahan pokok dan makanan, termasuk pasar dan supermarket, untuk tetap beroperasi dan menjaga stabilitas harga. Apabila ditemukan, upaya untuk melakukan penyimpangan yang sangat jauh dari harga pasar normal, pemerintah akan melakukan tindakan hukum yang berat dan serius.

8. Pemerintah memutuskan untuk menghentikan pelayanan sarana transportasi masal berkapasitas lebih dari 10 orang seperti, kereta api, KRL, Bus dan angkutan kota, kecuali penerbangan masih di izinkan beroperasi.
Untuk layanan transportasi dengan kapasitas kurang dari 10 orang, masih tetap di izinkan beroperasi, seperti taksi , bajaj, becak, ojeg dan lain2.

9. Menghimbau kepada seluruh warga di area yang terkena dampak pembatasan untuk tetap menjalankan aktivitas normal dirumah saja, kecuali memliki kepentingan yang mendesak keluar rumah. Termasuk juga di dalamnya, agar tidak melakukan perjalanan keluar kota atau keluar negeri dari tempat tinggal saat ini, baik ke kampung halaman ( mudik ) atau ketempat lainnya.

10. Pemerintah memberlakukan jam malam, sejak pukul 22.00, warga dilarang melakukam kegiatan dan aktivitas diluar rumah.

Baca juga: [HOAKS] Pesan Berantai Seputar Virus Corona Mengatasnamakan UNICEF

HOAKS ATAU FAKTA?

Jika Anda mengetahui ada berita viral yang hoaks atau fakta, silakan klik tombol laporkan hoaks di bawah ini

closeLaporkan Hoaks checkCek Fakta Lain
Berkat konsistensinya, Kompas.com menjadi salah satu dari 49 Lembaga di seluruh dunia yang mendapatkan sertifikasi dari jaringan internasional penguji fakta (IFCN - International Fact-Checking Network). Jika pembaca menemukan Kompas.com melanggar Kode Prinsip IFCN, pembaca dapat menginformasikannya kepada IFCN melalui tombol di bawah ini.
Laporkan
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com