KOMPAS.com - Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan Busroni menegaskan, tes virus corona hanya bisa dilakukan atas rekomendasi dokter atau petugas kesehatan yang berwenang.
"Tes virus corona itu bukan permintaan sendiri. Itu permintaan dokter atau petugas kesehatan yg melaksanakan tugas untuk itu," kata Busroni kepada Kompas.com, Minggu (15/3/2020).
Menurutnya, masyarakat bisa mengunjungi fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) jika merasa tidak nyaman dengan indikator sesak, batuk dan pilek.
Di fasyankes itu, pasien akan dimintai keterangan terkait aktivitas yang dilakukan selama 14 hari terakhir.
"Nanti dari situ ceritakan selain gejalanya, apakah pernah bertemu orang asing dari negara tertentu atau pernah berkunjung ke negara tertentu yang terpapar Covid-19," jelas dia.
"Jadi tidak semua masyarakat berbondong-bondong minta periksa corona. Nanti kalau semua mau periksa ya kewalahan," sambungnya.
Baca juga: Berikut 6 PTN yang Ganti Perkuliahan dengan Sistem Online akibat Corona
Pembiayaan Covid-19
Busroni juga menegaskan bahwa semua pembiayaan akan ditanggung pemerintah apabila sudah terindikasi Covid-19.
Akan tetapi, pada waktu pemeriksaan biasa tanpa indikasi Covid-19, semua biaya ditanggung masing-masing warga.
"Semua pembiayaan itu kalau sudah terindikasi positif dengan Covid-19 maka seluruhnya akan dibiayai negara," kata Busroni
"Mulai dari ambil ambulans, ambil sampel, dirujuk ke mana, perawatan, jasa dokter, penginapan dan sebagainya. karena itu dilindungi oleh negara," tambahnya.
Saat ini, pemeriksaan Covid-19 bisa dilakukan di 132 rumah sakit rujukan yang tersebar di setiap provinsi.
Pemerintah juga telah menyediakan 10 Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan (BBTKL) untuk membantu rumah sakit rujukan tersebut.
Baca juga: Pasien dalam Pengawasan Virus Corona Dibebaskan dari Biaya Perawatan
Busroni mengatakan, pengecekan virus corona kini sudah diperluas dengan Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKLPP).
Total ada 10 tempat di Indonesia.
Akan tetapi Busroni menjelaskan, prosedur tes tidak langsung dilakukan masyarakat dengan serta-merta datang ke laboratorium tersebut.
Diketahui, jumlah pasien positif terjangkit virus corona di Indonesia bertambah menjadi 117 kasus hingga Minggu (15/3/2020).
Angka ini bertambah 21 kasus baru dari pengumuman yang dilakukan kemarin.
Baca juga: Tes Virus Corona di Indonesia Bisa Dilakukan di 10 Laboratorium, Mana Saja?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.