Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, Apakah Akan Ada Refund?

Kompas.com - 11/03/2020, 13:41 WIB
Nur Rohmi Aida,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 terkait Jaminan Kesehatan.

Permohonan tersebut diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) yang keberatan dengan naiknya iuran BPJS Kesehatan.

MA memutuskan untuk membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang naik pada 1 Januari 2020.

Terkait dengan keputusan tersebut, sejumlah masyarakat menanyakan apakah nantinya akan ada refund, serta kapankah tarif BPJS akan diturunkan.

Baca juga: Viral Pasien BPJS Curhat Dipersulit Saat Akan Berobat di RSUD dr Soewandhie

Beberapa orang menyampaikan pertanyaan melalui media sosial Twitter.

Salah satunya akun @pangesti_

“Dear
@BPJSKesehatanRI
Krn keputusan MK membatalkan kenaikan iuran bpjs per 1 Jan 2020, lalu Bgmn dg iuran yg sdh dibayarkan sesuai kenaikan dr Januari-Maret? Apakah ada pengembalian,atau diakulumasi sbg pembayaran 3 bln selanjutnya?,”

Akun lain juga menanyakan hal serupa

“@BPJSKesehatanRI

mohon informasi sejak kapan kenaikan iyuran bpjs kesehatan mulai berlaku? Kalau diliat dari potongan desember 2019 saya sudah di kenakan iyuran baru apakah demikian? Dan kapan berlaku putusan MA bahwa iuran kembali ke posisi semula? Mohon pencerahannya tks” @dedykusnindar8.

Baca juga: Berikut Cara Mengurus Kartu BPJS yang Hilang

Menunggu salinan putusan

Terkait kapan keputusan MA tersebut mulai berlaku dan ada tidaknya refund bagi yang sudah membayar, Kompas.com menghubungi Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Maruf.

Iqbal menegaskan saat ini pihaknya masih menunggu salinan keputusan MA untuk menentukan langkah lanjutan.

“Putusannya belum diterima. Kami terus berusaha untuk mendapat salinan lengkap tersebut sehingga dapat menentukan langkah selanjutnya,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (11/3/2020).

Iqbal menyampaikan, informasi sementara yang beredar saat ini sesuai keterangan juru bicara Mahkamah Agung dengan media, putusan MA tidak berlaku surut maka tidak ada pengembalian iuran.

Putusan berlaku untuk masa waktu ke depan bukan ke belakang.

“Ini yang saat ini banyak dipertanyakan oleh masyarakat. Untuk itu kita perlu perhatikan mendalam seperti apa putusannya,” kata Iqbal.

Selain itu, putusan MA berlaku sejak ditetapkan. Sehingga iuran yang berlaku adalah sesuai putusan tersebut.

Ia juga mengatakan, masih ada juga yang harus dipastikan seperti apakah iuran akan berlaku untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) dan yang tetap mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 atau tidak mengalami penyesuaian.

“Untuk itu kami mohon pada masyarakat tidak perlu khawatir, BPJS Kesehatan tentu akan melaksanakan apa yang sudah menjadi ketentuan dalam menjalankan Program JKN-KIS," imbuh dia.

Baca juga: Selama Belum KLB, BPJS Tanggung Pengobatan Pasien Virus Corona

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 5-6 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 5-6 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Kronologi dan Motif Suami Mutilasi Istri di Ciamis | Peluang Indonesia vs Guinea

[POPULER TREN] Kronologi dan Motif Suami Mutilasi Istri di Ciamis | Peluang Indonesia vs Guinea

Tren
5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

Tren
Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Tren
Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Tren
Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Tren
Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Tren
Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Tren
Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Tren
BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

Tren
Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Tren
Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Tren
Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Tren
Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Tren
Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com