KOMPAS.com - Kebijakan baru yang dikeluarkan Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementerian Luar Negeri, mengenai larangan kunjungan bagi pendatang dari sejumlah negara, ramai diperbincangkan di media sosial Twitter.
Terbaru, pemerintah melarang pendatang dari dan mereka yang punya riwayat perjalanan dari 10 wilayah di Italia, Iran, dan Korea Selatan.
Topik yang dibicarakan warganet, mempertanyakan mengapa China, yang dianggap menjadi pusat penyebaran virus, tak masuk dalam negara yang dilarang masuk ke Indonesia.
Berdasarkan surat yang dikeluarkan kemenlu, jadi fix ya, tidak ada kebijakan larangan masuk dan transit ke Indonesia bagi pendatang berasal dari China
Begitu takutnya pemerintah
Dasar #BangsatBangsa pic.twitter.com/K16DWq3EID
— Doradong (@do_ra_dong) March 7, 2020
Ada pula beberapa twit lainnya yang bernada hampir sama, mempertanyakan mengapa pendatang asal China tak dilarang.
Berikut beberapa twit itu:
Asal virus itu china, tapi yang dilarang masuk Korea, Italia, Iran?
Ada yg bisa jelaskan?
Gagal paham.
— Haikal Hassan Baras (@haikal_hassan) March 7, 2020
Disability thinking.
Ketika pemerintah +62 takut kepada pemerintah China, buktinya?
Tidak disebut masuk sebagai negara yang dilarang datang ke Indonesia akibat penyebaran virus corona (Italia, Jepang, Korsel dan Iran)
Sementara virus corona berasal dari wuhan China
Clear ya!
— Doradong (@do_ra_dong) March 5, 2020
Benarkah pendatang asal China tak masuk dalam daftar yang dilarang seperti yang beredar di media sosial?
Baca juga: Ini Alasan Kemenlu Terapkan Larangan Kunjungan Pendatang dari 4 Negara
Pelaksana Tugas Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah mengatakan, tidak benar tidak ada larangan masuk bagi pendatang asal China.
Teuku mengatakan, seluruh pendatang dari China sudah terlebih dahulu dilarang masuk Indonesia.
"RRT (China) sudah dikenakan pembatasan terdahulu dan mereka sudah duluan dilarang," kata Teuku saat dihubungi Kompas.com, Minggu (8/3/2020).
Masih menanggapi unggahan yang beredar di media sosial tersebut, Teuku kembali menegaskan bahwa tidak akan ada pembatalan penerapan kebijakan terhadap China.
Larangan masuk bagi pendatang asal China telah ditetapkan menjadi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2020.
Adapun warga China dilarang berkunjung ke Indonesia sesuai dengan Pasal 2 Permenkumham Nomor 7 Tahun 2020 yang berbunyi:
"Pemberian bebas Visa kunjungan dan Visa kunjungan saat kedatangan dihentikan sementara bagi Orang Asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah Republik Rakyat Tiongkok dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum masuk wilayah Negara Republik Indonesia."
Seperti diberitakan Kompas.com, 2 Februari 2020, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan, Pemerintah Indonesia untuk sementara melarang pendatang dari China untuk masuk dan transit di Indonesia.
Selain itu, mereka yang telah tinggal di China selama 14 hari juga dilarang untuk masuk ke Tanah Air.