5. Pindahkan sesegera mungkin ke kamar jenazah setelah meninggal dunia.
6. Jika keluarga pasien ingin melihat jenazah, diizinkan untuk melakukannya sebelum jenazah dimasukkan ke dalam kantong jenazah dengan menggunakan APD.
Baca juga: Update Terkini, Berikut 8 Negara di Eropa dan Amerika Latin yang Konfirmasi Kasus Corona
7. Petugas harus memberi penjelasan kepada pihak keluarga tentang penanganan khusus bagi jenazah yang meninggal dengan penyakit menular. Sensitivitas agama, adat istiadat dan budaya harus diperhatikan ketika seorang pasien dengan penyakit menular meninggal dunia.
8. Jenazah tidak boleh dibalsem atau disuntik pengawet.
9. Jenazah akan diotopsi harus dilakukan oleh petugas khusus, jika diizinkan oleh keluarga dan Direktur Rumah Sakit.
10. Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi.
11. Jenazah hendaknya diantar oleh mobil jenazah khusus.
12. Jenazah sebaiknya tidak lebih dari 4 jam disemayamkan di pemulasaraan jenazah
Sebagai tambahan, dalam melakukan pemulasaran jenazah pasien yang terinfeksi penyakit airbone petugas selalu menggunakan APD lengkap.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan dr. Anung Sugihantoro, M.Kes mengatakan, hasil diagnosis akhir menunjukkan pasien yang disebut suspect corona di Kariadi ternyata terjangkit virus H1N1pdm09.
Anung menyebutkan, yang bersangkutan mengalami gagal napas akibat infeksi paru bagian bawah yang diakibatkan oleh virus H1N1pdm09.
Baca juga: Melihat Cara Singapura Menangani Penyebaran Virus Corona...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.