Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Pasien Suspect Corona yang Meninggal di RSUP Kariadi Harus Dibungkus Plastik?

Kompas.com - 27/02/2020, 20:29 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kabar meninggalnya pasien suspect virus corona jenis baru atau Covid-19 di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Kariadi, Semarang, Jawa Tengah pada Minggu (23/2/2020) kemarin menjadi perbincangan di media sosial.

Diketahui, pasien "suspect corona" merupakan pasien yang dianggap memiliki gejala menyerupai virus corona.

Pasien suspect corona yang meninggal tersebut juga disebutkan dimasukkan dalam plastik dan peti kemudian dikremasi.

Baca juga: Saat Infeksi Virus Corona di Korea Selatan Terus Melonjak Tajam...

Lalu, mengapa pasien suspect corona yang meninggal harus dibungkus plastik?

Agar tidak menular

Ketua Tim Penanggulangan Bencana RSUP Dr. Kariadi, dr. RP Uva Utomo menyebutkan, prosesi kremasi jenazah "suspect corona" menggunakan plastik dinilai agar virus pada mayat tidak menular ke petugas medis.

"Jadi, mayat itu dibungkusnya dengan plastik, kalau dengan kain masih ada pori-pori kecil, karena ukuran virus itu sangat kecil kan, kalau dengan plastik jadi tidak menyebar di udara," ujar Uva kepada Kompas.com, Rabu (26/2/2020).

Menurutnya, proses kremasi jenazah yang dibungkus plastik dilakukan kepada semua jenazah pasien yang terinfeksi virus kategori airbone dan virus yang dapat menular melalui cairan.

Virus kategori airbone merupakan jenis virus yang media penularannya melalui udara.

Dengan kremasi menggunakan bungkus plastik (yang kedap udara dan kedap air) diharapkan virus tidak akan menyebar luas.

Baca juga: Vaksin Virus Corona Siap Diujicobakan ke Manusia pada April 2020

Pemulasaran jenazah

Berdasarkan Pedoman Kesiapsiagaan Menghadapi Coronavirus Disease (Covid-19) dari Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit kementerian Kesehatan (Kemenkes) ada sejumlah langkah pemulasaran jenazah pasien terinfeksi Covid-19.

Berikut rinciannya:

1. Petugas kesehatan harus menjalankan kewaspadaan standar ketika menangani pasien yang meninggal akibat penyakit menular.

2. Alat Pelindung Diri (APD) lengkap harus digunakan petugas yang menangani jenazah jika pasien tersebut meninggal dalam masa penularan.

3. Jenazah harus terbungkus seluruhnya dalam kantong jenazah yang tidak tembus sebelum dipindahkan ke kamar jenazah.

4. Jangan ada kebocoran cairan tubuh yang mencemari bagian luar kantong jenazah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com