Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Main-main, Letakkan Batu di Atas Rel KA Terancam Hukuman hingga Penjara Seumur Hidup

Kompas.com - 23/02/2020, 15:17 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Beredar sebuah video yang memperlihatkan tumpukan batu di atas rel kereta api pada Sabtu (22/2/2020).

Beberapa unggahan tersebut tersebar di berbagai akun media sosial, salah satunya diunggah oleh pemilik akun Instagram @duniadalamkereta, yang juga mengingatkan betapa bahayanya tindakan seperti ini.

Dari video itu terlihat seorang petugas KA tengah memindahkan tumpukan batu itu satu per satu dari atas rel KA.

Manager Humas PT KAI Daop 9 Jember, Mahendro Trang Bawono mengatakan, tumpukan batu di atas rel kereta api itu benar terjadi.

Batu-batu itu ditemukan di lintasan kereta api di kawasan Dusun Karetan, Desa Jatiroto, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang, tepatnya, di KM 150+7/8 pada Sabtu (22/2/2020) sekitar pukul 16.25 WIB.

Baca juga: Viral Video Tumpukan Batu di Atas Rel Kereta Api, PT KAI Lapor Polisi

PT KAI pun menindaklanjutinya di jalur hukum dengan melaporkan temuan itu kepada pihak kepolisian untuk menemukan pelaku yang melakukan tindakan tersebut.

Langkah ini dilakukan karena dianggap sangat membahayakan perjalanan kereta api.

Apa ancaman bagi mereka yang melakukan tindakan yang membahayakan perjalanan kereta api?

VP Public Relation PT KAI Yuskal Setiawan mengatakan, ada ancaman hukuman kepada siapa pun yang melakukan tindakan seperti ini.

Hukumannya, kata dia, sesuai dengan ketentuan UU Perkeretaapian dan KUHP.

"Bisa dijerat UU Perkeretaapiaan dan UU KUHP. Hukumannya juga berat," kata Yuskal saat dihubungi Kompas.com, Minggu (23/2/2020).

Ancamannya hingga penjara seumur hidup jika tindakan tersebut membahayakan perjalanan kereta api yang menyebabkan hilangnya nyawa.

Baca juga: Viral Lima Anak SMA Boncengan di Atas Satu Motor

Sanksi

  • UU Perkeretaapian

Sanksi yang diberikan yakni sesuai dengan Pasal 192 dan 193 ayat 1-3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapiaan.

Adapun Pasal 192 berbunyi:

"Setiap orang yang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, dan bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api, yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam pasal 178, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta rupiah."

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Sepanjang Mei, Ada 4 Aturan Baru Pemerintah yang Tuai Kegaduhan Publik

Sepanjang Mei, Ada 4 Aturan Baru Pemerintah yang Tuai Kegaduhan Publik

Tren
Cincin Emas Berusia 2.300 Tahun Ditemukan di Tempat Parkir Yerusalem

Cincin Emas Berusia 2.300 Tahun Ditemukan di Tempat Parkir Yerusalem

Tren
Daftar Ormas Keagamaan yang Kini Bisa Kelola Lahan Tambang Indonesia

Daftar Ormas Keagamaan yang Kini Bisa Kelola Lahan Tambang Indonesia

Tren
Buku Karya Arthur Conan Doyle di Perpustakaan Finlandia Baru Dikembalikan setelah 84 Tahun Dipinjam, Kok Bisa?

Buku Karya Arthur Conan Doyle di Perpustakaan Finlandia Baru Dikembalikan setelah 84 Tahun Dipinjam, Kok Bisa?

Tren
8 Fenomena Astronomi Sepanjang Juni 2024, Ada Parade Planet dan Strawberry Moon

8 Fenomena Astronomi Sepanjang Juni 2024, Ada Parade Planet dan Strawberry Moon

Tren
4 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juni 2024, Catat Jadwalnya

4 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juni 2024, Catat Jadwalnya

Tren
7 Cara Cek Pemadanan NIK-NPWP Sudah atau Belum, Klik ereg.pajak.go.id

7 Cara Cek Pemadanan NIK-NPWP Sudah atau Belum, Klik ereg.pajak.go.id

Tren
Perbandingan Rangking Indonesia Vs Tanzania, Siapa yang Lebih Unggul?

Perbandingan Rangking Indonesia Vs Tanzania, Siapa yang Lebih Unggul?

Tren
Kenali Beragam Potensi Manfaat Daun Bawang untuk Kesehatan

Kenali Beragam Potensi Manfaat Daun Bawang untuk Kesehatan

Tren
Mempelajari Bahasa Paus

Mempelajari Bahasa Paus

Tren
7 Potensi Manfaat Buah Gandaria, Apa Saja?

7 Potensi Manfaat Buah Gandaria, Apa Saja?

Tren
Dortmund Panen Kecaman setelah Disponsori Rheinmetall, Pemasok Senjata Perang Israel dan Ukraina

Dortmund Panen Kecaman setelah Disponsori Rheinmetall, Pemasok Senjata Perang Israel dan Ukraina

Tren
Murid di Malaysia Jadi Difabel setelah Dijemur 3 Jam di Lapangan, Keluarga Tuntut Sekolah

Murid di Malaysia Jadi Difabel setelah Dijemur 3 Jam di Lapangan, Keluarga Tuntut Sekolah

Tren
Sosok Calvin Verdonk, Pemain Naturalisasi yang Diproyeksi Ikut Laga Indonesia Vs Tanzania

Sosok Calvin Verdonk, Pemain Naturalisasi yang Diproyeksi Ikut Laga Indonesia Vs Tanzania

Tren
Awal Kemarau, Sebagian Besar Wilayah Masih Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang, Mana Saja?

Awal Kemarau, Sebagian Besar Wilayah Masih Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang, Mana Saja?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com