Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bersiap! Hasil SKD CPNS Diumumkan Maret 2020, Berikut Rincian Passing Grade

Kompas.com - 22/02/2020, 13:44 WIB
Mela Arnani,
Virdita Rizki Ratriani

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Proses seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) masih terus berlangsung.

Seperti diketahui, SKD telah dimulai sejak 27 Januari 2020 di berbagai daerah.

Informasi resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), tahapan SKD akan berlangsung hingga pekan pertama Maret 2020.

“Pengumuman hasil SKD pada pertengahan Maret 2020,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono kepada Kompas.com, Sabtu (22/2/2020).

Baca juga: Passing Grade CPNS Setiap Formasi dan Instansi dengan Tingkat Kelulusan Tertinggi

Ia menambahkan, setelah pengumuman SKD akan dilanjutkan dengan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada akhir Maret – April 2020.

Data per 20 Februari 2020, 329 instansi yang terdiri dari 309 instansi daerah dan 20 pusat, telah melaksanakan SKD CPNS formasi tahun 2019.

Sebagai tambahan informasi, pada CPNS tahun ini, pemerintah membuka sebanyak 150.315 formasi.

Rinciannya, 36.935 formasi pada 65 instansi pusat dan 113.380 formasi pada 456 instansi pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota).

Untuk total pelamar yang terdaftar sebagai peserta SKD sendiri mencapai 3.361.802 orang.

Baca juga: Update CPNS 2019: Link Jadwal dan Lokasi Ujian SKD Berbagai Instansi

Nilai ambang batas sudah diatur dalam PermenPANRB Nomor 24 Tahun 2019, dengan rincian sebagai berikut:

a. Umum dan Tenaga Pengamanan Siber

Passing grade formasi ini yaitu nilai TKP minimal sebesar 126, nilai TIU minimal sebesar 80, dan nilai TWK minimal sebesar 65.

b. Cumlaude dan Diaspora

Nilai ambang batas formasi ini yaitu TIU minimal sebesar 85 dan tidak ada nilai minimal untuk TKP dan TWK. Namun, nilai kumulatif kategori cumlaude dan diaspora minimal berjumlah 271. 

c. Penyandang Disabilitas

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Venezuela Akan Jadi Negara Pertama yang Kehilangan Gletser, Berikutnya Indonesia

Venezuela Akan Jadi Negara Pertama yang Kehilangan Gletser, Berikutnya Indonesia

Tren
Film Vina: Sebelum 7 Hari Dikritik, Ini Kata Lembaga Sensor Film

Film Vina: Sebelum 7 Hari Dikritik, Ini Kata Lembaga Sensor Film

Tren
4 Dokumen yang Dibawa Saat UTBK SNBT 2024 Gelombang 2, Apa Saja?

4 Dokumen yang Dibawa Saat UTBK SNBT 2024 Gelombang 2, Apa Saja?

Tren
Pj Gubernur Jabar Perketat Pelaksanaan Study Tour, Simak Aturannya

Pj Gubernur Jabar Perketat Pelaksanaan Study Tour, Simak Aturannya

Tren
Kasus Perempuan yang Meninggal usai Cabut Gigi Berlanjut, Suami Akan Laporkan Klinik ke Polisi

Kasus Perempuan yang Meninggal usai Cabut Gigi Berlanjut, Suami Akan Laporkan Klinik ke Polisi

Tren
Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Tren
Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Subang, Ini Besarannya

Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Subang, Ini Besarannya

Tren
Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Tren
Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Tren
Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Tren
Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Tren
Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Tren
Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Tren
DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

Tren
Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com