Anggara menyebut, opsi yang mungkin perlu dipertimbangkan Pemerintah adalah memulangkan mereka kemudian mengadilinya secara hukum di dalam negeri.
Di Indonesia, terdapat aturan hukum yang bisa digunakan untuk memproses tindakan mereka yang tergolong aksi terorisme, yakni dalam UU No. 15 Tahun 2003 tentang Terorisme.
Yaitu setiap orang yang sengaja melakukan terorisme dipidana paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun, seumur hidup, atau pidana mati.
Aksi terorisme ini menurutnya tetap bisa diadili dengan hukum di Indonesia meskipun dilakukan di luar wilayah NKRI.
"Kondisi lainnya, beberapa WNI eks ISIS tersebut juga dapat diadili di Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dalam hal terdapat dugaan serius mereka melakukan pelanggaran, baik pelanggaran terhadap hukum humaniter internasional maupun pelanggaran terhadap hukum pidana internasional, seperti kejahatan terhadap kemanusiaan," papar Anggara.
Baca juga: Jokowi Minta 689 WNI Teroris Lintas Batas dan Eks ISIS Kena Cegah Tangkal
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.