Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICJR: Pemerintah Bisa Pertimbangkan Opsi Lain soal WNI Eks ISIS

Kompas.com - 12/02/2020, 21:58 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Salah satu isu yang beberapa hari terakhir menjadi perhatian masyarakat Indonesia adalah tentang Warga Negara Indonesia eks ISIS yang saat ini berada di Suriah.

Sebagian menilai, pemerintah perlu memfasilitas kepulangan mereka ke Tanah Air dengan alasan mereka masih merupakan warga Indonesia.

Namun, banyak juga yang menentang pemulangan itu dengan alasan keamanan dan anggaran yang dikeluarkan untuk menjemput WNI eks ISIS dapat digunakan untuk pos lainnya yang lebih bermanfaat. 

Pemerintah kemudian memutuskan untuk tidak memulangkan WNI eks ISIS itu ke Indonesia.

Menanggapi keputusan tersebut, Institute Criminal Justice Reform (ICJR) memandang Pemerintah sebetulnya dapat mempertimbangkan opsi-opsi lain yang juga penting untuk diperhatikan.

Menurut Direktur Eksekutif ICJR, Anggara Suwahju, Pemerintah perlu mengkaji, mengklasifikasi, menelusuri rekam jejak masing-masing orang dan menentukan kebijakan kepada mereka bukan secara generalisir.

"Dalam simpatisan tersebut terdapat perempuan dan anak-anak yang umumnya hanya korban, baik korban propaganda ISIS maupun korban relasi kuasa yang timpang di keluarga," ujar Anggara dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Rabu (12/2/2020) sore.

Secara lebih spesifik, terdapat beberapa hal yang menurut Anggara perlu dipertimbangkan oleh Pemerintah terkait WNI eks ISIS tersebut.

Baca juga: Jokowi: Pemerintah Tak Berencana Pulangkan ISIS Eks WNI

Pencabutan warga negara

Anggara menyebut, aksi perobekan paspor Indonesia yang dilakukan para WNI sebelumnya tidak bisa menjadi dasar pencabutan kewarganegaraan Indonesia yang mereka miliki.

Ia mengatakan, pencabutan kewarganegaraan diatur dalam UU No. 12 Tahun 2006 dan Perpres No. 2 Tahun 2007.

Seorang WNI dianggap memenuhi syarat untuk dilepas status kewarganegaraannya apabila tanpa izin Presiden masuk dalam dinas tentara asing, atau secara sukarela menyatakan sumpah dan janji setia kepada negara asing.

"Permasalahan yang harus diperhatikan adalah terkait status dari ISIS sebagai 'tentara asing' atau 'negara asing'," ujar Anggara.

Dalam hal ini, ISIS tidak bisa diklasifikasikan sebagai sebuah negara jika merujuk syarat berdirinya negara berdasarkan Konvensi Montevideo 1933.

Selain itu menurutnya, UUD 1945 juga menjamin status kewarganegaraan sebagai salah satu hak asasi manusia.

Ia juga merujuk Pasal 14 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011, yang menyebutkan setiap WNI tidak dapat ditolak masuk wilayah Indonesia.

"Pasal 27 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga menyatakan bahwa 'Warga negara Indonesia berhak meninggalkan dan masuk kembali ke wilayah negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.' Tidak ada dasar hukum untuk melarang WNI kembali ke Indonesia," jelasnya.

Baca juga: Jokowi Tak Ambil Pusing soal Nasib 689 WNI Teroris Pelintas Batas dan Eks ISIS

Diadili di Indonesia

Anggara menyebut, opsi yang mungkin perlu dipertimbangkan Pemerintah adalah memulangkan mereka kemudian mengadilinya secara hukum di dalam negeri.

Di Indonesia, terdapat aturan hukum yang bisa digunakan untuk memproses tindakan mereka yang tergolong aksi terorisme, yakni dalam UU No. 15 Tahun 2003 tentang Terorisme.

Yaitu setiap orang yang sengaja melakukan terorisme dipidana paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun, seumur hidup, atau pidana mati.

Aksi terorisme ini menurutnya tetap bisa diadili dengan hukum di Indonesia meskipun dilakukan di luar wilayah NKRI.

"Kondisi lainnya, beberapa WNI eks ISIS tersebut juga dapat diadili di Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dalam hal terdapat dugaan serius mereka melakukan pelanggaran, baik pelanggaran terhadap hukum humaniter internasional maupun pelanggaran terhadap hukum pidana internasional, seperti kejahatan terhadap kemanusiaan," papar Anggara.

Baca juga: Jokowi Minta 689 WNI Teroris Lintas Batas dan Eks ISIS Kena Cegah Tangkal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com