Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lokasi dan Jadwal SKD CPNS Kementerian PUPR di Jakarta, Medan, Surabaya, dan Makassar

Kompas.com - 06/02/2020, 15:12 WIB
Mela Arnani,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

Kartu ujian menjadi salah satu dokumen yang wajib dibawa peserta, untuk itu harus dicetak dan dapat diunduh di akun SSCN masing-masing.

Agar barcode pada kartu ujian peserta mudah dideteksi mesin scanner, maka diharapkan peserta mencetaknya dengan kualitas baik.

Peserta yang tidak datang dan tidak mengikuti ujian dinyatakan gugur.

Sementara, bagi pelamar P1/TL diimbau untuk membaca dan memahami ketentuan yang berlaku, sebagai berikut:

  • Pelamar kriteria P1/TL dapat menggunakan nilai SKD formasi tahun 2018 jika nilai SKD formasi tahun 2019 untuk jabatan dan jenis formasi yang akan dilamarnya.
  • Nilai SKD 2018 pelamar P1/TL dapat digunakan jika kualifikasi, baik jenjang dan program studi pendidikan pada formasi jabatan yang dilamar formasi tahun ini harus sama dengan kualifikasi pendidikan yang telah digunakan pada saat pelamaran formasi 2018 lalu

Baca juga: Hamil, Peserta SKD CPNS Alami Bukaan Dua Saat Ikut Tes

Bagi peserta kategori P1/TL yang memenuhi kriteria untuk menggunakan nilai SKD 2018 dan pada saat pendaftaran memilih untuk mengikuti SKD 2019, berlaku ketentuan:

  • Peserta diwajibkan untuk hadir dan mengikuti SKD 2019, jika peserta tidak hadir dan tidak mengikuti tes, maka dinyatakan gugur
  • Jika nilai SKD 2019 yang diperoleh pelamar memenuhi nilai ambang batas atau passing grade SKD 2019 untuk formasi jabatan yang dilamarnya, maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai terbaik antara nilai SKD 2018 dengan nilai SKD 2019

Jika nilai SKD 2019 yang diperoleh peserta tidak memenuhi nilai ambang batas  SKD 2019 untuk formasi jabatan yang dilamarnya, maka nilai SKD 2018 yang akan digunakan .

Peserta kategori P1/TL yang memenuhi kriteria untuk menggunakan nilai SKD 2018 dan pada saat pendaftaran memilih untuk tidak mengikuti SKD 2019, maka nilai SKD 2018 yang akan digunakan dalam tahapan seleksi.

Lebih lanjut, peserta kategori P1/TL yang tidak memenuhi kriteria untuk menggunakan nilai
SKD 2018, maka yang bersangkutan wajib hadir dan mengikuti SKD 2019.

Jika peserta tidak hadir dan tidak mengikuti SKD 2019, maka otomatis dinyatakan gugur.

Daftar nama peserta, jadwal, dan lokasi tes dapat dilihat di sini.

Baca juga: Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS 2019 Kemenag di 13 Provinsi Belum Diumumkan, Ini Alasannya

Lolos administrasi

Berdasarkan pengumuman bernomor KP.01.03-Mn/2491 yang dikeluarkan pada 19 Desember 2019, peserta yang dinyatakan lolos administrasi dan berhak mengikuti ujian SKD sebanyak 9.073 orang.

Setelah masa sanggah diumumkan, Kementerian PUPR meloloskan 41 nama, berarti jumlah keseluruhan peserta CPNS di lingkungan ini yang akan mengikuti ujian SKD sebanyak 9.114 orang.

Sebagai tambahan informasi, dalam proses rekrutmen CPNS tahun ini, ada tahapan masa sanggah selama tiga hari setelah instansi melakukan pengumuman hasil seleksi administrasi.

Dalam rentang waktu ini, pelamar dapat mengajukan sanggahan jika merasa ada kejanggalan hasil seleksi administrasi yang diumukan oleh instansi tempatnya mendaftarkan diri.

Sanggahan yang masuk wajib dijawab instansi yang bersangkutan dalam waktu tujuh hari.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Sederet Fakta Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Dilakukan di Jalan Desa

Sederet Fakta Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Dilakukan di Jalan Desa

Tren
Bagaimana Tubuh Bisa Menghasilkan Vitamin D saat Terpapar Sinar Matahari?

Bagaimana Tubuh Bisa Menghasilkan Vitamin D saat Terpapar Sinar Matahari?

Tren
Waspada Cuaca Panas Melanda Indonesia, Ini Tips Menghadapinya

Waspada Cuaca Panas Melanda Indonesia, Ini Tips Menghadapinya

Tren
7 Tanda Kolesterol Tinggi yang Sering Diabaikan, Pegal di Pundak dan Mudah Mengantuk

7 Tanda Kolesterol Tinggi yang Sering Diabaikan, Pegal di Pundak dan Mudah Mengantuk

Tren
BMKG: Beberapa Wilayah Indonesia yang Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 4-5 Mei 2024

BMKG: Beberapa Wilayah Indonesia yang Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 4-5 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Kata Media Asing soal Kekalahan Indonesia dari Irak | Tragedi Runtuhnya Jalan Tol di China

[POPULER TREN] Kata Media Asing soal Kekalahan Indonesia dari Irak | Tragedi Runtuhnya Jalan Tol di China

Tren
Masalah Tiga Tubuh

Masalah Tiga Tubuh

Tren
Jadwal Lengkap Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Jadwal Lengkap Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Tren
Pendaftaran Sekolah Kedinasan STAN, IPDN, dan STIS Dibuka Mei 2024

Pendaftaran Sekolah Kedinasan STAN, IPDN, dan STIS Dibuka Mei 2024

Tren
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Caranya

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Caranya

Tren
Ramai soal Sesar Sumatera Disebut Picu Tsunami pada 2024, BMKG: Hoaks

Ramai soal Sesar Sumatera Disebut Picu Tsunami pada 2024, BMKG: Hoaks

Tren
Warganet Keluhkan Sering Sakit Usai Vaksin AstraZeneca, Epidemiolog: Vaksin Tak Bikin Rentan Sakit

Warganet Keluhkan Sering Sakit Usai Vaksin AstraZeneca, Epidemiolog: Vaksin Tak Bikin Rentan Sakit

Tren
Aturan Batas Usia Masuk TK, SD, SMP, SMA di PPDB 2024, Simak Syaratnya

Aturan Batas Usia Masuk TK, SD, SMP, SMA di PPDB 2024, Simak Syaratnya

Tren
Membedah Kekuatan Guinea U23, Lawan Indonesia di Perebutan Tiket Terakhir ke Olimpiade Paris

Membedah Kekuatan Guinea U23, Lawan Indonesia di Perebutan Tiket Terakhir ke Olimpiade Paris

Tren
Pria 28 Tahun Ditangkap karena Merampok Rp 60 Juta Menggunakan Gunting

Pria 28 Tahun Ditangkap karena Merampok Rp 60 Juta Menggunakan Gunting

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com