Kartu ujian menjadi salah satu dokumen yang wajib dibawa peserta, untuk itu harus dicetak dan dapat diunduh di akun SSCN masing-masing.
Agar barcode pada kartu ujian peserta mudah dideteksi mesin scanner, maka diharapkan peserta mencetaknya dengan kualitas baik.
Peserta yang tidak datang dan tidak mengikuti ujian dinyatakan gugur.
Sementara, bagi pelamar P1/TL diimbau untuk membaca dan memahami ketentuan yang berlaku, sebagai berikut:
Baca juga: Hamil, Peserta SKD CPNS Alami Bukaan Dua Saat Ikut Tes
Bagi peserta kategori P1/TL yang memenuhi kriteria untuk menggunakan nilai SKD 2018 dan pada saat pendaftaran memilih untuk mengikuti SKD 2019, berlaku ketentuan:
Jika nilai SKD 2019 yang diperoleh peserta tidak memenuhi nilai ambang batas SKD 2019 untuk formasi jabatan yang dilamarnya, maka nilai SKD 2018 yang akan digunakan .
Peserta kategori P1/TL yang memenuhi kriteria untuk menggunakan nilai SKD 2018 dan pada saat pendaftaran memilih untuk tidak mengikuti SKD 2019, maka nilai SKD 2018 yang akan digunakan dalam tahapan seleksi.
Lebih lanjut, peserta kategori P1/TL yang tidak memenuhi kriteria untuk menggunakan nilai
SKD 2018, maka yang bersangkutan wajib hadir dan mengikuti SKD 2019.
Jika peserta tidak hadir dan tidak mengikuti SKD 2019, maka otomatis dinyatakan gugur.
Daftar nama peserta, jadwal, dan lokasi tes dapat dilihat di sini.
Baca juga: Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS 2019 Kemenag di 13 Provinsi Belum Diumumkan, Ini Alasannya
Berdasarkan pengumuman bernomor KP.01.03-Mn/2491 yang dikeluarkan pada 19 Desember 2019, peserta yang dinyatakan lolos administrasi dan berhak mengikuti ujian SKD sebanyak 9.073 orang.
Setelah masa sanggah diumumkan, Kementerian PUPR meloloskan 41 nama, berarti jumlah keseluruhan peserta CPNS di lingkungan ini yang akan mengikuti ujian SKD sebanyak 9.114 orang.
Sebagai tambahan informasi, dalam proses rekrutmen CPNS tahun ini, ada tahapan masa sanggah selama tiga hari setelah instansi melakukan pengumuman hasil seleksi administrasi.
Dalam rentang waktu ini, pelamar dapat mengajukan sanggahan jika merasa ada kejanggalan hasil seleksi administrasi yang diumukan oleh instansi tempatnya mendaftarkan diri.
Sanggahan yang masuk wajib dijawab instansi yang bersangkutan dalam waktu tujuh hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : Infografik: Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.