Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pertamina, Skema Baru Pengisian BBM dan Pembayaran Nontunai...

Kompas.com - 05/02/2020, 06:32 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dalam menyelaraskan era digitalisasi SPBU, PT Pertamina (Persero) tengah mengembangkan dua mekanisme yakni digitalisme dan self service SPBU.

Diketahui, penerapan sistem baru dalam pengisian bahan bakar minyak (BBM) ini ditujukan guna memudahkan konsumen dalam bertransaksi.

VP Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Fajriyah Usman menyampaikan, salah satu bentuk upaya untuk mekanisme digitalisasi SPBU adalah transaksi pembayaran nontunai.

Menurutnya, pembayaran nontunai ini dilakukan baik dengan fasilitas perbankan seperti debit/kredit maupun aplikasi MyPertamina yang terkoneksi dengan LinkAja.

"Untuk transaksi dengan nontunai seperti ini tentunya dapat melayani pembelian dengan jumlah berapa pun," ujar Fajriyah kepada Kompas.com, Selasa (4/2/2020).

Ia menambahkan, justru dengan pembayaran nontunai ini akan lebih akurat karena dilakukan secara digital, tanpa memerlukan kembalian.

Adapun saat ini telah tersedia sekitar 2.260 SPBU yang telah terkoneksi dengan MyPertamina dari total 5.735 SPBU Pertamina di seluruh Indonesia.

Sementara itu, jumlah SPBU yang melayani debit/kredit bank lebih dari 2.260 SPBU di Indonesia.

Baca juga: Mulai 2020, SPBU Pertamina Terapkan Pembayaran Nontunai

SPBU "Self Service"

Di sisi lain, untuk mekanisme lainnya yang tengah dikembangkan, yakni SPBU Self Service.

Fajriyah menjelaskan, mekanisme SPBU Self Service merupakan pola baru pelayanan SPBU di mana konsumen melakukan pengisian BBM secara mandiri.

"Untuk hal ini, memang konsumen perlu menentukan dulu jumlah/volume BBM yang akan diisi ke kendaraannya," kata dia.

Dengan pola ini, pengisian BBM "full tank" tetap dapat dilakukan.

"Pengisian 'full tank' tetap dapat dilakukan dengan memperkirakan terlebih dahulu volume BBM yang akan diisi," imbuh dia.

Tidak ada minimum transaksi

Sementara itu, dalam pembelian BBM nontunai ini, Fajriyah menambahkan, tidak ada aturan mengenai minimum transaksi.

Itu artinya konsumen dapat membeli BBM meski hanya 1 liter saja.

"Tidak ada minimum transaksi, beli 1 liter pun boleh. Dengan by value (harga) dan quantity (kapasitas liter) lebih jelas transaksinya," katanya lagi.

Terkait upaya menyelaraskan era digitalisasi SPBU ini, salah satu SPBU yang telah menerapkan mekanisme Self Service SPBU yakni di Km.57 Cikampek, Karawang.

Harapannya, PT Pertamina akan meluaskan penerapan sistem digitalisasi ini ke berbagai wilayah di Indonesia.

Baca juga: Viral Petugas SPBU di Bali Disebut Lakukan Kecurangan, Ini Penjelasan Pertamina

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com