Sementara, khusus hari Jumat, terdapat 4 sesi.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono, mengingatkan, beberapa ketentuan dalam proses pencetakan kartu peserta ujian CPNS 2019 berlaku untuk semua instansi.
Pada kartu peserta ujian, ada dua kartu yaitu kartu peserta ujian dan lembar panitia ujian CPNS.
Berikut ketentuan pencetakan kartu:
Baca juga: Perhatikan, Berikut Peringatan BKN soal Tes SKD CPNS
Jika ada peserta yang mencetak kartu ujian sebelum 1 Januari 2020, maka dinyatakan tidak valid.
Peserta yang lolos administrasi diminta untuk mencetak ulang kartu peserta ujiannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : Infografik: Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.