KOMPAS.com - Pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 telah dimulai sejak 27 Januari lalu.
Bersamaan dengan itu, beberapa instansi diketahui telah melakukan tes SKD CPNS 2019.
Baik instansi pemerintah provinsi, kabupaten kota maupun instansi di tingkat kementerian.
Agar pelaksanaan tes SKD berjalan lancar, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan panduan tentang alur SKD.
Hal tersebut juga disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono.
"Total ada 8 alur tes SKD CPNS 2019 untuk semua instansi," kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, Jumat (31/1/2020).
Selain itu, 8 alur tersebut juga telah diunggah oleh Kanreg II BKN Surabaya di akun Twitter resmi mereka.
Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2019 digelar serentak mulai hari ini, Senin (27/01/2020). Nah, supaya #SobatBKN tidak bingung saat datang ke lokasi seleksi, yuk ketahui dulu alur SKD CPNS 2019.@bkdjatim#ASNKiniBeda #CATBKN #CPNS2019 #ReformasiBirokrasi pic.twitter.com/bQELyYSl5V
— Kanreg II BKN Surabaya (@kanregduabkn) January 27, 2020
Baca juga: Kisi-kisi Lengkap Soal SKD CPNS 2019, Apa Saja Isinya?
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono, menyebutkan terkait adanya beberapa ketentuan dalam proses pencetakan kartu peserta ujian CPNS 2019 yang berlaku untuk semua instansi.
"Pada kartu peserta ujian, ada dua kartu. Yaitu kartu peserta ujian dan lembar panitia ujian CPNS," jelasnya menambahkan.
Berikut ketentuan tersebut:
Selain itu, Paryono menambahkan, apabila peserta mencetak kartu ujian sebelum 1 Januari 2020, maka dinyatakan tidak valid.
Oleh sebab itu, ia mengimbau kepada peserta yang lolos administrasi, untuk mencetak ulang kartu peserta ujiannya.
Baca juga: Patut Diperhatikan, Ini Tata Tertib Pelaksanaan SKD CPNS 2019